Dana Sitaan Oksigen Sentral Menuai Pertanyaan Publik
Bangkep, IN
Dana sitaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan oksigen Sentral di RSUD Banggai tahun 2007 silam dipertanyakan sejumlah pihak.
Dana sitaan yang diduga mengendap kurang lebih sepuluh tahun di rekening Pemda Bangkep itu, disinyalir kuat telah berkurang dan nominal saat disetorkan ke kas daerah medio 2007 silam.
Diketahui, saat disetorkan ke kas daerah tahun 2018 lalu nominal dana sitaan tersebut senilai Rp. 410.000.000,-. Jumlah itu, memang sama pada saat awal dititipkan di rekening Pemda Bangkep dengan status dana sitaan.
Namun dengan suku bunga bank yang terus berlaku, dana itu diyakini telah bertambah. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan nominal terakhir dari sitaan tersebut telah menyentuh angka lebih dari Rp. 700.000.000,- di tahun 2018 lalu.
Ketua Devisi Data dan Investigasi Fron Gerakan Rakyat (Gerak) Bangkep Suprianto Suludani rabu belum lama ini mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri indikasi penggelapan dana sitaan tersebut.
“Kalau benar nominalnya berbeda dari yang telah disetorkan ke kas daerah, ini tentunya harus segera dilidik oleh aparat penegak hukum,” desak sumber.
Menurutnya, untuk memastikan kebenaran atas dugaan ini diperlukan penanganan secara serius oleh aparat penegak hukum. Karena jika indikasi ini benar, tentunya itu sangat merugikan keuangan daerah.
“Ini baru sebatas dugaan untuk memastikannya perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar dugaannya, ini pasti sangat merugikan daerah,” tandasnya.
Sekiranya tahun 2018 lalu rumor tentang hal yang sama juga sempat ramai. Namun ketika itu, masalah ini tidak sempat diseriusi oleh aparat penegak hukum. Olehnya, kali ini berbagai pihak berharap penanganannya lebih diseriusi.
Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep Stevan Moidady saat dimintai keterangannya mengatakan, “mohon maaf” saya tidak bisa menjawab lebih jauh, silahkan konfirmasi langsung ke Bupati,” ucap singkat Kaban sembari mengakhiri komentarnya. (*)
