Diduga Kuat PT. Wira Mas Permai Kebal Hukum, Telah Menyalahi Perkapolri 24 Tahun 2017 Dan Perpol 4 Tahun 2020, Dalam Penggunaan Atribut Namun Adem-adem Saja
Banggai, IN
Diminta dengan tegas agar pihak Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan atribut Polda Sulteng, yang dilakukan oleh PT. Wira Mas Permai pada seragam securitynya, yang mana telah melanggar Perkapolri No 14 Tahun 2017 dan Perpol No. 4 Tahun 2020, dan patut diduga kuat kebal hukum.
Kepada media ini Kamis (13 Juli 2023) kemarin, salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya menjelaskan, pihak perusahaan PT. Wira Mas Permai (WMP) diduga kebal hukum. Buktinya telah menyalahi aturan yang berlaku dalam penggunaan atribut pada seragam security, diduga masih banyak yang belum tersertifikasi (Diksar). Ironisnya pada seragam security di perusaahaan ini terdapat lambang Polda Sulteng, namun adem-adem saja. Oleh sebab itu diharapkan agar pihak aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya

Mengingat begitu banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai yang menggunakan jasa security, namun pula masih banyak security yang belum tersertifikasi (Diksar). Inikan sudah menyimpang dari aturan yang ada dan bahkan sudah menyalahi Perkapolri 24 Tahun 2017 dan Perpol 4 Tahun 2020. Olehnya itu, aparat penegak hukum dapat segera melakukan tindakan penertiban hal tersebut karena sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Bahkan salah satu wartawan sebut saja Roby A. Naser telah melakukan pengaduan di Polres Banggai terhadap PT. Wira Mas Permai, yang berada di wilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait penyalahgunaan atribut oleh pihak perusahaan pada seragam security.

Dengan bukti tanda terima laporan pengaduan, Nomor : STTLP/299/VII/2023/SPKT/RES-BGI/Polda.Sulteng, namun masih adem-adem saja.
Oleh sebab itu diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan terhadap PT. Wira Mas Permai yang mana telah merugikan beberapa pihak terutama sesama para security yang telah mengikuti Diksar dan juga telah melanggar aturan yang ada sebagai mana mestinya,” tandasnya.
LP. Roby A Naser
