Juli 29, 2026

INOVASI NEWS

5 Desa Di Balsel Cantol Lampu Jalan Di Tiang PLN. Begini Respon PLN Balantak

Banggai, IN

Pemasangan fasilitas lampu jalan yang dilakukan lima desa di wilayah Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah diantaranya, Desa Tanggawas, Poyang, Resarna, Sepe dan Desa Tombos menuai reaksi tersendiri dari PTZ. PLN (Persero) Ranting Kecamatan Balantak.

Risman Ahmad selaku Koordinator Pembangkitan PLN Ranting Balantak yang dimintai tanggapannya Minggu (26/12) 2021 di kediaman pribadinya mengatakan, pemasangan lampu jalan yang dilakukan lima desa di wilayah Balantak Selatan masih mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak PLN.

Harusnya sesuai aturan yang berlaku, pencantolan lampu jalan yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) harus diadakan secara lengkap satu set bersama tiang pancangnya, sehingga lampu jalan yang dianggarkan dan dipasang tidak dicantol disetiap tiang listrik milik PLN.

Jika merujuk pada aturan main yang berlaku, pencantolan setiap unit lampu jalan ditiang listrik PLN wajib membayar sekitar Rp. 3.000,-/pertiang/perbulan dikalikan jumlah total lampu jalan yang dipasang ataupun dicantol ditiang PLN, sama seperti yang diterapkan kepada para pemilik siaran TV kabel yang terlebih dahulu melapor dan memohon izin menggunakan tiang listrik milik PLN.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan Arman Sinukun yang dikonfirmasi media online inovasinews.id di rumah pribadinya Minggu (26/12) 2021 mengatakan, pemasangan lampu jalan khusus di Desa Tombos dilaksanakan pada tahun 2018, sehingga mungkin disaat itu belum ada aturan menggunakan tiang dan masih mencantol di tiang listrik milik PLN. *Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.