Pengadaan Sapi 46 Ekor Di Koyoan Permai Diduga Bermasalah
Banggai, IN
Aitem kegiatan pemberdayaan berupa pengadaan hewan ternak sapi bali sebanyak 46 ekor di Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2021 ini diduga bermasalah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media online inovasinews.id di lapangan dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, proses ataupun tahapan pengadaan hewan ternak sapi bali sebanyak 46 ekor di Desa Koyoan Permai dibagi dalam dua tahapan pendistribusian antara lain, tahap pertama, sapi yang diadakan sebanyak 20 ekor, kemudian tahap kedua yang belum lama ini turun di Desa Koyoan Permai sebanyak 26 ekor. Sehingga total keseluruhan aitem pengadaan hewan ternak sapi bali di Desa Koyoan Permai pada tahun anggaran 2021 berjumlah 46 ekor.
Menurut sumber, nilai pagu pengadaan hewan ternak sapi bali yang tercantum didalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) berkisar diharga Rp. 8 juta rupiah perekornya. Praktis jika harga satuan perekornya Rp. 8 juta rupiah dikalikan dengan jumlah total pengadaan hewan ternak sebanyak 46 ekor, maka total pagu yang dialokasikan berjumlah kurang lebih Rp. 368 juta rupiah.
Sehingganya dalam aitem kegiatan pengadaan hewan ternak sapi bali di Desa Koyoan Permai tahun 2021 ini, ada beberapa temuan indikasi penyimpangan prosedur teknis di lapangan yang nantinya akan ditindak lanjuti ke pihak Inspektorat Kabupaten Banggai antara lain, pertama, proses pengadaan hewan ternak dengan pagu sekitar Rp. 368 juta tidak disertai dengan proses lelang terbuka sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Indikasi temuan kedua, perusahaan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa dalam hal ini CV. Duta Mitra Sulawesi dalam proses pengadaan hewan ternak sapi bali tahap pertama dengan jumlah 20 ekor, bukti dokumen perusahaan berupa Izin Usaha Perdagangan (IUP) sebagai persyaratan teknis dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didapati sudah tidak berlaku lagi alias belum diperpanjang.
Belum lagi menyangkut dokumen persyaratan teknis lainnya yang wajib dilengkapi sesuai surat edaran Bupati Banggai terkait uji antraks dan hasil laboratorium yang kemungkinan tidak disertai dalam dokumen perusahaan dalam proses pengadaan sapi di Desa Koyoan Permai.
Kades Koyoan Permai Marwan L. Usman yang belum lama ini dikonfirmasi media online inovasinews.id menampik jika dikatakan proses pengadaan hewan ternak sapi bali 46 ekor di Desa Koyoan Permai tahun anggaran 2021 tidak melalui proses lelang terbuka.
Menurutnya, dalam proses pengadaan sapi di Desa Koyoan Permai sudah melalui prosedur yang ditentukan, dimana perusahaan pengadaan barang dan jasa yang diajukan dalam aitem kegiatan ini ada dua perusahaan, namun beliau tidak menjelaskan secara rinci perusahaan apa saja yang ikut serta dalam proses lelang terbuka pengadaan hewan ternak sapi bali di desa tersebut. *(Arman)
