April 19, 2026

INOVASI NEWS

Wajir : Nenek Moyang Tak Titip Pesan Tuntung Dipisah Jadi Dua Bagian

Banggai, IN

Agenda rapat dalam rangka rencana usulan pemekaran desa baru di Desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, yang digelar Rabu (6/10) 2021 kemarin di kantor balai desa setempat rupanya memunculkan berbagai argumentasi/kritikan keras dari kalangan tokoh masyarakat.

Kritikan keras salah satunya muncul dari pemangku adat Desa Tuntung Wajir Peanto yang disampaikan melalui percakapan telepon via WhatsApp Rabu kemarin.

Secara tegas perangkat adat (Wajir Peanto,red) pada media online inovasinews.id menyayangkan agenda rapat terkait pembahasan rencana pemekaran desa baru di Tuntung yang diduga atas perintah Camat Bunta Arsad Tamagola menindak lanjuti penyampaian lisan dari Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamoreka.

Sebab didalam list ataupun daftar surat yang beredar di publik terkait rencana sekitar 18 desa yang masuk dalam radar usulan pemekaran, terlihat dengan jelas Desa Tuntung tidak masuk dalam salah satu nominator wilayah administratif desa yang bakal mengusulkan pemekaran desa baru.

Wajir menduga agenda rapat pembahasan pemekaran desa baru di Tuntung, muatannya kemungkinan hanya sebatas pengalihan isu terhadap kontroversi kasus penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwuk terhadap Kades Tuntung, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang proses pembebasan lahan.

Dirinya sempat menitip pesan ke salah satu aparat Pemerintah Desa Tuntung yang membuat undangan rapat kemarin, untuk kemudian diteruskan kepada Camat Bunta yang mana secara historis nenek moyang Desa Tuntung tidak pernah menitipkan amanah agar desa ini kedepannya dipisahkan menjadi dua wilayah administratif.

“Kalau Desa Longgolian yang dahulunya merupakan sub desa Tuntung yang kemudian dimekarkan sudah sekitar 20 tahun lamanya secara studi kelayakan persyaratan memang pantas dan layak untuk menjadi desa otonom berdiri sendiri, termasuk wilayah Baompong di Pongian. Suasana sangat jauh berbeda dengan kondisi Desa Tuntung saat ini. Sedangkan wilayah yang memiliki 4 TPS (Tempat Pemunggutan Suara) saja tidak mempunyai inisiatif untuk mengusulkan pemekaran, apalagi Desa Tuntung yang jumlah kepala keluarganya baru berkisar 300 lebih,” tegas Wajir.

Isu tentang usulan pemekaran Desa Tuntung menjadi dua wilayah menurut Wajir, bagi dirinya hal ini tidak asing lagi dan bisa dikatakan hanya sekedar strategi murahan. Karena kisah ini memiliki historis tersendiri, dimana sejak kades tidak terpilih dalam pilkades awal dan bukan PSU (Pemunggutan Suara Ulang), beliau langsung masuk dalam agenda pemekaran Desa Tuntung menjadi dua bagian. Karena mungkin sudah ditetapkan sebagai tersangka, isu usulan pemekaran ini kembali mengemuka alias diangkat ke permukaan, seakan-akan logikanya kasus ini hanya Dusun I yang menerima dan Dusun II tidak.

Yang jelas secara filosofi amanah yang dititip para petua Desa Tuntung kepada para pemangku adat desa antara lain, “Mahantoa-toa, Mahankalibosi serta Mompaha Bagi-bagi” artinya baku-baku kase, baku lihat-lihat dan baku-baku sayang. Pada prinsipnya Tuntung tetaplah Tuntung dan tidak bisa dipisahkan. Jika usulan pemekaran Desa Tuntung menjadi dua bagian tetap dipaksakan, maka potensi kekhawatiran munculnya instabilitas terbuka lebar. Sebab merubah segala administrasi, dikhawatirkan akan menimbulkan pertikaian, permusuhan, dan pro kontra di tengah masyarakat.

Dikesempatan terpisah, salah seorang tokoh masyarakat lainnya yang enggan disebutkan namanya pada media online inovasinews.id menyoroti pula tentang agenda pelaksanaan rapat musyawarah usulan pembentukan desa baru yang digelar di balai Desa Tuntung rabu kemarin.

Agenda rapat tersebut sempat menimbulkan mosi tidak percaya di kalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, didalam surat undangan rapat yang disebar ke masyarakat mendasari perintah Camat Bunta, sebagaimana menindak lanjuti penyampaian Bupati Banggai.

Sumber merasa agak irasional, sekelas Bupati Banggai sebagai kepala daerah yang tentunya paham tentang aturan main “Rule Of Game” sesuai regulasi dalam agenda pemekaran sebuah wilayah administratif desa, hanya ditindak lanjuti melalui pesan lisan kepada seorang kepala wilayah kecamatan tanpa dibuat ataupun direkomendir secara surat tertulis (Formil).

Sumber meragukan legalitas rapat usulan pembahasan pemekaran desa baru yang digelar di balai Desa Tuntung rabu kemarin. Karena selain payung hukumnya tidak jelas alias kabur, banyaknya surat undangan yang disebar ke masyarakat diduga hanya dihadiri oleh sekitar 30 puluhan lebih orang. Sikologis ini jelas menandakan, inisiatif pembahasan usulan pemekaran desa baru di Tuntung murni bukan merupakan prakarsa/inisiatif masyarakat, akan tetapi lebih cenderung kepentingan oknum tertentu.

Hingga berita ini dilansir, baik Kades Tuntung maupun Camat Bunta belum berhasil dihubungi guna mengklarifikasi agenda rapat usulan pemekaran yang digelar di ruang pertemuan balai Desa Tuntung Rabu (6/10) 2021 kemarin. *Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.