Besaran Nominal BLT-DD Pongian 2026 Munculkan Kontroversi
Banggai, IN
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahap satu tahun anggaran 2026 di Desa Pongian Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, memunculkan kontroversi dan tanda tanya besar di kalangan publik.
Pasalnya berdasarkan data yang berhasil dihimpun Media Online inovasinews.id dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, para keluarga penerima manfaat (KPM BLT-DD) terhitung enam bulan ditahap pertama 2026 diduga hanya menerima dana sebesar Rp. 200 ribu setiap KPM.
Berdasarkan data by name by address (BNBA BLT-DD) Pongian di tahun 2025 kemarin keluarga penerima manfaat masih berjumlah sekitar 28 orang.
Publik mempertanyakan mengapa besaran uang yang diterima keluarga penerima manfaat dana BLT selama enam bulan hanya Rp. 200 ribu ?.
Padahal sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa. Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Inti kebijakan dari peraturan ini meliputi, fokus penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penguatan ketahanan iklim, ketahanan pangan, energi, lembaga ekonomi desa, hingga dukungan untuk program sektor prioritas seperti implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
BLT Desa juga mengatur mekanisme penyaluran bantuan ini lebih adaptif, dengan besaran Rp. 300.000 per keluarga per bulan.
Meski belum ada perubahan terhadap regulasi besaran nominal BLT-DD, akan tetapi mengapa para keluarga penerima manfaat di Desa Pongian Kecamatan Bunta di tahap satu tahun 2026, hanya menerima uang Rp. 200 ribu untuk pembayaran BLT selama enam bulan.
Menurut informasi yang beredar, dugaan pengurangan ataupun pemotongan biaya BLT kemungkinan sebagai tambahan untuk rencana pengadaan mobil pikap desa.
Dan kebijakan ini menurut pemerintah desa pihaknya berpegang pada penyampaian dari Kadis PMD Kabupaten Banggai perihal pengelolaan BLT-DD.
Kalangan publik meminta agar persoalan ini bisa segera ditindak lanjuti secara tuntas ke Dinas PMD Kabupaten Banggai demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang kurang mampu.
Sampai berita ini dipublis Kepala Desa Pongian Ikhwan Ahmad, A.Ma belum berhasil ditemui dan dimintai klarifikasinya.
Sementara itu dikesempatan terpisah Camat Bunta Buhari Malihat yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (22/5) 2026 mengaku belum menerima laporan resmi baik dari Kades Pongian maupun Kasi PMD Kecamatan Bunta.
“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu kepada para pihak terkait. Karena saya sementara perjalanan pulang dari Bunta menuju kota Luwuk,” ujar Camat membalas chattingan wartawan Media Online inovasinews.id. *Tim
