LSM Lintas Sulteng Bakal Giring Pembebasan Lahan Tuntung Ke Kejaksaan
Banggai, IN
Dalam waktu dekat ini, LSM Lintas Sulteng yang nota bene merupakan satu wadah dengan media cetak Inovasi News dan media Online inovasinews.net, akan menggiring persoalan pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan eksplorasi sekaligus eksploitasi di bidang usaha pertambangan nikel oleh PT. Koninis Fajar Mandiri (KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasalnya berdasarkan segudang data yang sudah dikantongi LSM Lintas Sulteng, terdapat cukup banyak indikasi kejanggalan, kerancuan, dokumen surat-suratan fiktif bahkan tragisnya lagi disinyalir terdapat sejumlah pungutan liar alias gratifikasi yang menurut penuturan warga diserahkan kepada pimpinan desa setempat.
Berbagai indikasi kejanggalan hukum yang sudah dikantongi LSM Lintas Sulteng sudah barang tentu akan dibuatkan secara formal melalui laporan tertulis yang bakal di follow up ke Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Kejaksaaan Negeri Luwuk, DPRD, Pemda termasuk bagian Tipikor Polres Banggai.
Laporan yang akan segera dibuat dan ditindak lanjuti LSM Lintas Sulteng, tidak lain merupakan salah satu bentuk upaya efek jerah yang bakal dilakukan terkait seluruh proses administrasi yang sudah berjalan di lima desa lingkar tambang sejak bulan Nopember 2020 kemarin.
Begitu banyak persoalan adminstrasi pembebasan lahan di Desa Tuntung baik yang asal-usulnya merupakan penguasaan pribadi milik warga maupun sejumlah lahan yang status hukumnya mungkin merupakan aset desa namun terindikasi sudah dibuatkan surat pembebasan secara sepihak hanya berdasarkan diskresi pimpinan desa setempat. Hingga berita ini diekspos para pihak terkait belum berhasil dimintai klarifikasi. *Tim
