Gawat, Bupati Banggai Perintahkan Tim Inspektorat Gelar Pemsus Di Matabas
Banggai, IN
Pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan aitem kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan tahun anggaran 2020/2021 di Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya direspon secara tegas oleh Bupati Ir. H. Amiruddin Tamoreka.
Melalui surat Sekretariat Daerah Nomor : 800/01 02/B.PKP tertanggal 5 Januari 2022, Sekretaris Daerah Ir. Abddulah, M.Si atas nama Bupati Banggai memberikan tugas kepada lima pejabat Inspektorat Banggai antara lain, pertama Imran Suni, SE, M.Si jabatan sebagai Penanggung Jawab, kedua, Hj. Rampia Laamiri, S.Sos Wakil Penanggung Jawab, ketiga, Paturusi, SE jabatan Supervior, keempat, Gunawan Iskandar P. Dj, S.Ip Ketua Tim, kelima Aim Latani, S.Sos anggota dan Benny Betta, SH anggota.
Kelima pejabat Inspektorat Banggai ini didalam surat yang ditanda tangani langsung Sekda Banggai diberi mandat untuk melaksanakan tugas, melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) atas kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penugasan dilaksanakan selama 9 (Sembilan) hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 18 Januari 2022. Setelah selesai melaksanakan tugas agar supaya membuat laporan secara tertulis kepada Bupati Banggai. Dan surat penugasan ini lampirannya turut ditembuskan kepada Kepala BPKAD dan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai. *(Hendra)
