Warga Matabas Desak Inspektorat Periksa Dana Tahap 3 Yang Masih Kabur
Banggai, IN
Mendasari perintah Bupati Kabupaten Banggai Ir. H. Amiruddin Tamoreka melalui Sekretaris Daerah Ir. Abddulah, M.Si terkait pemeriksaan khusus pengadaan lampu peneragan jalan tahun 2020/2021, sejalan dengan agenda tersebut warga Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, meminta agar Inspektorat Banggai ketika turun pemeriksaan bisa sekaligus mengaudit investigasi terhadap penggunaan keuangan desa Tahap ke-3 tahun 2021 yang diduga belum juga direalisasikan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Media Online inovasinews.id di lapangan, sampai hari ini (7/1) 2022, honor kader posyandu selama tiga bulan (Rp. 600 ribu) termasuk gaji aparat dan BPD informasinya diduga belum terbayarkan.
Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 28 orang di Desa Matabas selama empat bulan Rp. 300 ribu/orang atau totalnya Rp. 1,2 juta/orang disebut-sebut pula belum diselesaikan. Belum lagi honor pendeta selama dua bulan (Rp. 2 juta), dimana perbulannya Rp. 1 juta juga tidak jelas keberadaannya.
Padahal menurut masyarakat, hasil penelusuran yang mereka lakukan ditingkat kabupaten, sejak bulan Nopember 2021 kemarin diperoleh data bahwa sanya dana rekening koran semua dana yang belum dibayarkan sudah dicairkan di bank dengan total biaya sekitar Rp. 60 juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Matabas Kecamatan Bunta Alpian Bode, SH belum berhasil dikonfirmasi mengenai tudingan warga yang dialamatkan kepada dirinya. *(Hendra)
