April 20, 2026

INOVASI NEWS

Merujuk SKPT, Kades Malik Akui Tanah 6 Ha Di Salowo Milik Rudi Salangkat

Banggai, IN

Masih adanya silang pendapat ataupun saling klaim antara dua warga Desa Malik Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai terhadap objek tanah di wilayah Salowo kurang lebih 6 Ha, Kades Malik Naslum Lasimpala angkat bicara mengenai kronologis status lahan tersebut.

Ditemui di kediaman pribadinya baru-baru ini kades menerangkan, beberapa waktu lalu advokat/pengacara Rudi Salangkat sempat memberikan somasi ataupun surat peringat sebanyak tiga kali kepada Insan Kutimbang, karena dianggap telah menyewakan tanah yang sementara bersengketa kepada orang lain.

Kades Malik mengaku volume objek tanah yang bersengketa keseluruhannya berjumlah kurang lebih enam hektar, yang dari sisi yuridis Rudi Salangkat telah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) sebanyak tiga surat, atau dengan kata lain masing-masing dua hektar telah dibuatkan satu SKPT.

“Kalau dilihat dari sisi bukti kepemilikan secara hukum, tanah yang bersengketa tersebut dipihaknya Rudi Salangkat lengkap dokumen surat-suratan dalam bentuk SKPT. Sedangkan bagi lawannya (Insan Kutimbang,red) sama sekali tidak memiliki selembar suratpun yang menjadi alat bukti kepemilikan hak,”tegas kades.

Masalah inipun sebenarnya sudah pernah diurus ditingkat desa beberapa waktu lalu sebelum ditindak lanjuti kembali ke tingkat kecamatan. Dan keputusan yang diambil dirinya selaku kepala pemerintahan desa (Kades Malik) disaat itu adalah jelas dan tegas memenangkan Rudi Salangkat sebagai pemilik lahan, dengan pertimbangan yang bersangkutan memang dilengkapi dengan bukti SKPT.

Keputusan dirinya selaku kades dikala itu yang menentukan tanah enam hektar itu adalah kepemilikan Rudi Salangkat, oleh lawannya Insan Kutimbang tidak menerimanya. Sehingganya beliau memilih untuk menindak lanjuti masalah ini ke tingkat kecamatan. Hanya saja sampai sekarang, tidak ada sebuah keputusan final dari tingkat kecamatan perihal status kepemilikan lahan enam hektar yang bermasalah tersebut.

“Secara administrasi dan hukum, dirinya selaku kades mengakui status kepemilikan lahan enam hektar yang masih bermasalah adalah milik Rudi Salangkat. Karena selain lengkap surat-suratannya, objek lahan yang tertera didalam SKPT sudah sesuai dengan data fisik di lapangan yakni terletak di wilayah Salowo Desa Malik Kecamatan Bualemo,” ujar kades. *Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.