Sekdis Nakertrans Moh. Sutin Angkat Bicara Terkait Persoalan UMK
Morut, BN
Dikonfirmasi mengenai persoalan UMK PT. SPN, Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali Utara Moh. Sutin melalui pesan singkat WhatsApp memberikan penjelasan balik seandainya ada karyawan yang upahnya tidak sesuai dengan UMK, maka seharusnya melapor ke Dinas Nakertrans dengan membawa bukti resi gaji dan kontrak kerjanya.
Dan jika itu betul, maka dinas akan memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi kenapa gaji dibawa UMK, kalau perusahaan mengakui hal tersebut maka dinas akan membuat surat anjuran untuk membayar hak karyawan sesuai UMK dengan tembusan ke Pengawas Tenaga Kerja yang ada di Bungku,” kata Moh. Suting.
Lanjut beliau dipesan singkatnya, disini perlu saya pertegas yang berhak mengawasi terkait UMK adalah pengawas tenaga kerja Wilayah II yang kantornya berada di Bente Bungku dan bukan DPRD Morut, karena UMK ini ada juga pengawasnya.
Masalah UMK di Kabupaten Morut sama dan tidak ada yang beda karena se kabupaten tidak mungkin beda UMKnya. Dan sampai saat ini, belum ada karyawan PT. SPN yang datang mengadu, bagaimana mau ditindak lanjut kalau tidak ada pengaduan, ungkapnya.
Ditempat berbeda Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, S.Ip saat dikonfirmasi awak media inovasinews.id via sambungan WA menegaskan, DPRD Morut tidak bisa menindak lanjut tanpa ada yang mengadu. Bahkan sampai detik ini, belum ada karyawan PT. SPN yang datang mengadu, apa yang bisa ditindak lanjuti, katanya.
Dan perlu diketahui, jangan asal menjustifikasi karena UMK ini ada yang mengawasi yaitu kantor Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II di Bungku. Saya rasa kita semua tahu terkait persoalan tindak lanjut, pembiaran dan lain-lain semua dilaksanakan kalau ada yang mengadu.
“Cobalah berpikir rasional dan jangan selalu menjustifikasi, akan tetapi kami wakil rakyat selalu membuka ruang untuk masyarakat yang membawa aduannya kepada kami. Tetapi ini kan belum ada aduan, apa yang harus kami lakukan ?,” pungkasnya. *(Roby)
