Kadus Tiga dan Perangkat Adat Tuntung Sukses Mediasi Kasus Pemalangan Jalan
Banggai, IN
Langkah responsif yang ditempuh Kepala Dusun Tiga Sukri Hasan bersama perangkat adat Desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Wajir Peanto guna menyelesaikan aduan polisi yang dialamatkan kepada salah satu warganya Rino Manggo akhirnya membuahkan hasil.
Sebelumnya warga Desa Tuntung atas nama Rino Manggo sempat dijemput dan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Banggai, atas dasar aduan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) perusahaan nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta, karena yang bersangkutan diduga sempat melakukan aksi pemalangan jalan di dalam areal titik koordinat eksploitasi pihak perusahaan, Rabu (8/9) 2021 lalu.
Menyikapi aduan polisi tersebut, Kepala Dusun Tiga Sukri Hasan beserta perangkat Adat Desa Tuntung Wajir Peanto bergerak cepat melakukan upaya pendampingan sekaligus mediasi dengan PT. KFM.
Alhasil dari pertemuan Kadus Tiga, perangkat adat, warga yang dilaporkan bersama Humas PT. KFM menemui titik temu upaya mediasi perdamaian yang berita acaranya dibuat dan ditandatangani secara tertulis oleh masing-masing pihak.
Berita acara perdamaian yang dibuat tertanggal 11 September 2021 kemarin antara lain menyebutkan, pertama, Rino Manggo (warga terlapor,red) tidak akan mengulangi perbuatan tersebut untuk melakukan pemalangan jalan di perusahaan PT. KFM.
Kedua, saudara Rino Manggo sudah meminta maaf kepada pihak PT. KFM dan pihak perusahaan sudah memaafkan atas kekeliruan yang dilakukan. Ketiga, PT. KFM sudah mencabut aduan atau laporan yang berkaitan dengan kasus pemalangan saudara Rino Manggo dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan berjanji tidak melakukannya lagi.
Dikesempatan berbeda Kadus Tiga Sukri Hasan yang nota bene diberikan amanah sebagai Humas PT. KFM di Desa Tuntung, melalui percakapan via handphone Minggu (12/9) 2021 mengungkapkan, dalam kasus ini dirinya selaku aparata pemerintah desa (Kadus Tiga) termasuk mewakili Humas PT. KFM di Desa Tuntung bersama perangkat adat setempat berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan warganya secara baik dan maksimal. “Artinya kepentingan pihak perusahaan PT. KFM tidak dirugikan dan aspirasi masyarakat bisa dimediasi secara musyawarah mufakat,” pungkas Sukri. *Tim
