Arus Perlawanan Tambang Gamping Bangkep Menuju Gugatan Ke PTUN
Bangkep, IN
Tekad kuat masyarakat Banggai Kepulauan menolak tambang batu gamping yang dinilai tidak cocok dengan kondisi geografis, topografi dan geologi terus mengalir dari berbagai penjuru pulau Peling,
Kali ini perlawanan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat areal tambang atau desa terdampak, melainkan telah mendapatkan perhatian serius dari lapisan masyarakat intelektual dan para pemikir dengan kewarasan penuh yang akan melakukan perlawanan secara hukum.

Puluhan WIUP yang tersebar di penjuru Banggai Kepulauan oleh mereka dinilai berdiri di atas legal pola tata ruang yang tidak sah. Mulai dari pasal beberapa poin perda siluman yang ditolak DPRD namun tetap dimunculkan.
Tidak mengindahkan kajian geologis, bertentangan dengan Perda Perlindungan Karst, Bertentangan dengan Perda Perlindungan Mata Air, bertentangan dengan Keputusan KLHK, Tidak melalui uji publik, bertabrakan dengan kawasan konservasi baik di darat maupun Laut.
Bertabrakan dengan zona inti perikanan bahkan poin pertambangan ini telah mendapatkan penolakan paripurna dari keseluruhan DPRD, dari telaah mendalam yang dilakukan ada poin-poin administrasi yang berpotensi pidana, ujar Afandi Bungalo yang merupakan Pemuda Banggai Kepulauan. Iya enggan menyebutkan secara mendetail nanti akan dijabarkan dalam naskah gugatan.
Kontroversi tolak atau terima tambang yang terjadi di masyarakat awam sebenarnya hanya merupakan salah satu reaksi turunan dari proses atau tahapan pertambangan disebabkan ketidaktahuan masyarakat akan bahaya penambangan di Pulau Karst lebih fundamental dari kontroversi.
Ada proses administrasi bersifat mutlak yang harus dipatuhi dan untuk itu kami sudah pada tahap finishing naskah gugatan dalam waktu dekat ini akan dinaikan ke PTUN, tutup Afandi. *
