Rendahnya Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Bangkep
Bangkep, IN
Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak tahun 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan terkesan menyisakan pilu yang mendalam bagi para kontestan paslon yang bertarung.
Kenapa tidak, Sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banggai Kepulauan yang di himpun media ini Total semua DPT dalam Pilkada Banggai Kepulaun tahun 2024 didua belas kecamatan sebesar 91.079 pemilih yang terbagi di dua ratus empat puluh enam TPS, akan tetapi, yang dapat menggunakan suaranya hanya sebesar 71.882 pemilih sesuai dengan model D. Hasil KABKO-KWK.

Sabarudin Salatun, dalam pesan Whaatsapnya menuliskan “Sebagai sekretaris kualisi Star Hero, yang juga adalah ketua PARTAI BURUH Bangkep, menegaskan Dengan banyaknya pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan para pemilih tidak membawa Adminduk Capil. Ini adalah tindakan mengamputasi hak konstitusi rakyat sesuai ketentuan Undang-undang, di mana hak memilih dn di pilih itu di atur dalam Undang-undang, dan kejadian tersebut saya minta Bawaslu untuk dapat mengeluarkan rekomendasi PSU di seluruh Banggai Kepulauan, atau di sesuaikan dengan kecamatan yg kurang sekali parsitipasi pemilih yang di sebabkan tidak adanya Adminduk Capil tersebut, dan ini harusnya menjadi Rana Bawaslu, seperti sala satu contoh, adalah langkah yg di ambil oleh Bawaslu kota palu, semogah Bawaslu Bangkep tidak mandul dalam pengambilan keputusan di soal kejadian yang menghilangkan 19.197 wajip pilih yang mana tidak menggunakan hak pilihnya”.
Ketua KPUD Bangkep Supriatmo Lumuan, saat di temui mengatakan, pihaknya telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan regulasi yang ada baik itu bentuk sosialisasi untuk meningkatkan tingkat pertisipasi masyarakat Banggai Kepulauan melalui sosialisasi secara langsung, melaui media sosial, atau pun penguatan kelembagaan secara berjenjang.
Kami hanya melaksanakan tugas, lanjut Supriatmo, sesuai apa yang menjadi ketentuan yang termuat dalam Undang-undang, PKPU, KPT KPU, himbauan sudah sering kami laksanakan dengan mengajak teman pemilih masyarakat Banggai Kepulauan, ayo ke TPS pd 27 November tuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati. Mari memilih dengan baik dan benar sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024 dan Kpt KPU No. 1774 Tahun 2024, dengan cara :
1. pastikan TPS dimana anda terdaftar melalui C-Pemberitahuan yg dibagikan petugas KPU atau cekdptonline.kpu.go.id
2. wajib membawa/menunjukkan KTP-el (bisa dalam bentuk fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital) dan atau Biodata Penduduk
3. pastikan jumlah surat suara yg diterima sesuai dan telah ditandatangani oleh ketua KPPS
4. mencoblos salah satu pasangan calon pd nomor urut, nama atau foto pasangan calon dalam satu kotak dengan alat coblos (paku) yg telah disediakan oleh KPU.
Sesuai dengan surat ketua KPU No. 2734 bahwa pemilih yg terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat dilayani di TPS jika membawa/menunjukkan :
1. SIM
2. Paspor
3. identitas diri yg terdapat foto, nama dan tanggal lahir
hal ini memperluas cakupan administrasi pelayanan pemilih yg terdaftar dalam DPT yg dapat dibawa di TPS sesuai Kpt KPU 1774 dan PKPU 17 Tahun 2024, yaitu :
1. KTP-el atau Fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital
2. Biodata Kependudukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Muslim Abd. Muin B dalam penyampaian pada media, bahwa pihaknya telah meneruskan Surat Edaran Bawaslu RI ke pihak KPUD Bangkep dengan nomor 155/PM.00.02/K.ST-02/II/2024.
Tertanggal 26 November 2024
Perihal Imbauan
1. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT mendapat form C. Pemberitahuan dari KPPS
2. Verifikasi KTPE dan Biodata Pemilih seharusnya dilakukan saat di TPS bukan saat pendistribusian C.Pemberitahuan. *Dul
