Nasib 6 Kades Masih Abu-abu, Bupati Amirudin Bisa Berpotensi “Contempt Of Court”
Banggai, IN
Meski upaya yuridis sudah sampai pada tingkatan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), namun mirisnya nasib enam kepala desa di wilayah Kabupaten Banggai hingga kini belum menemukan titik terang atas status pemberhentian mereka.
Padahal proses hukum atas sengketa ini sudah final dan mengikat masing-masing dengan putusan, PTUN Palu No.22,26,21,25,23 dan 24/G/2023/PTUN PL, dan putusan PTTUN Makassar No.2,4,1,3,6, dan 7/B/2026/PTTUN MKKS, yang dimenangkan oleh enam kades diantaranya, Kades Ruhyana, H. Manippi, Sudarsono, Mustofa, Fenny Sangkaniang Rahayu, dan Indri Yani Madalombang,
Mirisnya, hingga kini putusan hukum terkait pengembalian dan rehabilitasi keenam kades tersebut belum dijalankan Bupati Banggai dan organisasi perangkat daerah yang berkompeten dengan masalah ini.
Berbagai kalangan publik yang sempat dimintai pandangannya terkait persoalan ini menegaskan, harusnya Bupati Banggai segera menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada kesan di publik terkatung-katungnya putusan hakim dan tidak adanya kepastian hukum di lingkungan pemerintahan desa.
Dan sikap ambiguitas yang terkesan dipertontonkan oleh Bupati Banggai sebagai kepala pemerintahan, secara tidak langsung sudah mencederai kaidah ataupun norma sesuai tujuan hukum yaitu (keadilan), (kemanfaatan) dan (kepastian).
Sehingganya menurut sejumlah sumber, dengan belum adanya sikap yang jelas dan tegas terhadap putusan pengadilan tersebut, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka berpotensi melakukan “Contempt Of Court”
Sebab sesuai UU No. 51 Tahun 2009, pejabat yang mengabaikan putusan dapat dikenakan Contempt of Court
Atau dengan kata lain, Bupati yang tidak melaksanakan putusan PTUN/PTTUN yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan sanksi berupa pengumuman di media massa, sanksi administratif, hingga denda uang paksa (dwangsom).
Sanksi administratif sedang hingga berat dapat dikenakan kepada pejabat yang melanggar. Tindakan ketidakpatuhan akan dilaporkan kepada atasan pejabat tersebut (seperti Gubernur atau Menteri Dalam Negeri) dan/atau Presiden serta penyampaian kepada DPR untuk tindakan lebih lanjut. *Tim
