Diduga Penyalahgunaan Keuangan Desa, Oknum Kades di Luwuk Timur Diberhentikan
Pemberhentian ini ditandatangani dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai.
Menurut informasi valid yang diterima Media Online inovasinews.id dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sabtu 25 Oktober 2025, dasar pemberhentian tersebut diduga terkait kasus penyalahgunaan anggaran desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 500 juta.
Temuan awal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022 dan 2023, sementara pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 masih dalam proses.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPD atas arahan pihak Kecamatan Luwuk Timur sebelumnya telah membuat surat resmi usulan pemberhentian Kepala Desa yang bersangkutan. Surat itu kemudian diteruskan oleh Camat Luwuk Timur kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, yang akhirnya menjadi dasar keluarnya SK pemberhentian.
Surat keputusan pemberhentian tersebut resmi diserahkan dan diterima oleh BPD pada tanggal 23 Oktober 2025.
Kepala desa yang diberhentikan masih diberikan waktu 21 hari untuk melakukan pengembalian dugaan kerugian negara. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini dipublikasi, semua pihak terkait mulai dari Dinas PMD Banggai, Camat Luwuk Timur dan oknum kades yang bersangkutan belum berhasil ditemui dan dimintai klarifikasinya. *Tim