Juli 30, 2026

INOVASI NEWS

Kebijakan Bupati Tempatkan Judi Amisudin Sebagai Kepala DLH Adalah Keputusan Tepat

oplus_0

Banggai, IN

Kebijakan Bupati dengan menunjuk Judi Amisudin, SH, MH sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai merupakan keputusan yang sangat tepat.

Pasalnya, sejak dipercayakan dan dilantik bulan Maret 2024 lalu, Judi Amisudin sudah mengembalikan kembali marwah dan melahirkan berbagai perubahan besar mulai rehabilitasi infrastruktur dinas sampai ke transformasi manajemen birokrasi di internal dinas.

Sebagai Kepala Dinas, Judi Amisudin dikenal sebagai pemimpin yang berkarakter tegas dan sangat responsif.

Buktinya ketika awak Media Online inovasinews.id belum lama ini melakukan koordinasi mengenai teknis penagihan retribusi sampah, laporan yang disampaikan tidak menunggu lama langsung memerintah sejumlah stafnya untuk turun lapangan menindaklanjuti.

Secara tegas Judi Amisudin mengatakan, para petugas penagih retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan identitas ID Card/Kartu, dan wajib menggunakan blangko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam melakukan penagihan setiap bulan berjalan.

“Meskipun yang datang menggunakan pakaian dinas namun tidak bisa menunjukkan identitas ID Card sebagai petugas resmi penagih retribusi bahkan hanya menggunakan kwitansi biasa, masyarakat selaku pelanggan diminta untuk tidak melayani atau berhak menolak,” tegas Kadis.

DLH Banggai tidak akan main-main dengan masalah penagihan retribusi sampah sesuai program Bupati Banggai. Hal itu dilakukan guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kurun waktu terakhir sudah ada petugas penagih retribusi sampah yang diberhentikan bahkan dilaporkan karena terindikasi melakukan modus operandi manipulasi di lapangan.

Yang jelas mengenai penagihan iuran sampah regulasinya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam Perda tersebut sudah sangat jelas besaran dan nominal tagihan sesuai kualifikasinya. *To

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.