Subhan : Semua Stakeholders di Nambo Sudah Bergerak Kawal Edaran Bupati
Banggai, IN
Mengenai surat edaran Bupati Banggai perihal penertiban hewan ternak, terkait hal tersebut sejak tahun 2024 kemarin, lima desa di Kecamatan Nambo sudah membuat produk peraturan desa (Perdes).
Camat Nambo Subhan Ahmad, S.Sos ditemui di ruang kerjanya Kamis (26/6) 2025 mengatakan, selain lima desa, ada juga kelurahan di wilayah administratif Kecamatan Nambo yang sudah membuat kesepakatan bersama terkait teknis tuntutan peraturan daerah mengenai keamanan dan ketertiban.
“Kalau desa ada internal otonomi untuk pembuatan Perdes. Sedangkan untuk kelurahan konteksnya sebagai petunjuk operasional Perda disesuaikan dengan kondisi kelurahan masing-masing, terkait sanksi dan denda, yang kemudian satgas yang menjadi ujung tombak dari implementasi Perda,” ujar camat.
Terkait surat edaran Bupati Banggai, Forkopincam Nambo Rabu (18/6) 2025 sudah menindak lanjuti dengan melakukan rapat.
Pada dasarnya untuk mensukseskan surat edaran Bupati Banggai terkait penertiban hewan ternak, semua unsur stakeholder baik pemerintah desa, kelurahan, bersinergi dengan masyarakat untuk bergerak mengawal instruksi tersebut.
Saat ini Nambo Bosaa tengah merealisasi pembuatan kandang desa yang sudah dirintis sejak tahun 2024 kemarin.
Sanksi tegaspun belum lama ini sudah diterapkan oleh pihak Kelurahan Lempek Baru terhadap hewan ternak yang masih berkeliaran di tempat publik dan pemukiman masyarakat. *Tim
