Banyak Usulan Pelimpahan Kewenangan Belum Terakomodir Di Desa Indang Sari
Banggai, IN
Dari sekian list atau daftar kegiatan yang diusulkan melalui pos anggaran pelimpahan kewenangan masih banyak program yang belum terealisasi di Desa Indang Sari Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai.
Menurut Kepala Desa Oknis Derianto Monggesang bantuan pelimpahan kewenangan yang sempat tersalur di Desa Indang Sari pada tahun 2024 kemarin hanya pengerjaan rumah layak huni sebanyak lima unit dan pengadaan lampu jalan sebanyak dua unit.
Sebenarnya sesuai proposal yang sudah diajukan ke pihak kecamatan sebelumnya, ada pengusulan pengaspalan jalan desa, lampu jalan sebanyak tujuh unit namun yang baru direalisasi sebanyak dua unit.
Kades mengaku jika ditanya tentang kebutuhan sarana-prasarana dan kebutuhan pertanian di masyarakat masih banyak bantuan yang perlu disalurkan.
Misalnya di bidang pertanian menyangkut bantuan alat perontok jagung karena mayoritas masyarakat Indang Sari berprofesi sebagai petani. Bidang holtikultura dibutuhkan handtraktor, bibit dan racun rumput.
Sekarang ini desa sudah tidak bisa lagi memfasilitasi berbagai kebutuhan tersebut karena sudah ada ketentuan ketahanan pangan 20 % diimplementasikan melalui bumdes.
Sehingga untuk menyiasati kondisi ini dirinya selaku kades tinggal menginput melalui SIPD pelimpahan kewenangan dan dinas kabupaten.
“Yang paling prioritas dan urgen di tahun 2025 program yang diusulkan adalah mengenai jalan kantong produksi, riol/drainase, dan paling utama mengenai pengaspalan jalan desa apalagi kalau masuk musim penghujan sangat menganggu mobilitas masyarakat,” ujar kades. *Amin
