Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banggai Kepulauan Adakan Kegiatan Bimtek BPD.
Bangkep IN.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Banggai Kepulauan pekan lalu mengadakan kegiatan bimtek BPD yang bertempat di Balai desa Sambiut Kecamatan Totikum.
Dalam pemberian materi bimtek BPD yang disampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Apa saja tugas para anggota BPD itu sehingga menjadi sangat penting bagi warga desa.

Penjabaran dan Tupoksi BPD yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa kemudian Permendagri RI No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, kemudian melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga fungsi ini sangatlah jelas dimana BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD memiliki kekuatan untuk menyelesaikan aspirasi melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD menyalurkan aspirasi warga desa kepada kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya untuk melaksanakan program pengembangan desa.
Berkaitan dengan kegiatan bimtek BPD yang di aksanakan di Balai Desa Sambiut Kecamatan Totikum sebagai pemateri antara lain Kepala Dinas DPMD Kabupaten Banggai Kepulauan Muhammad Aris Susanto SE, ME, Camat Totikum Marselinus Nukak S. Sos.
Pelaksanaan kegiatan bimtek BPD tersebut di ikuti semua lembaga masyarakat desa sampai selesai. * Din*
