April 21, 2026

INOVASI NEWS

Pemberian Bantuan Anak Penyandang Disabilitas Desa Sambiut

Bangkep, IN

Beberapa waktu lalu, Dinas Sosial Kabupaten Bangkep bersama pihak bank melakukan survei terhadap para anak penerima bantuan disabilitas. Dan dua orang anak penyandang disabilitas di Desa Sambiut masing-masing, Hizzallul Aspar Asiem (7) siswa kelas 2 SD Inpres Sambiut dan Alfikri F. Tua (16) siswa kelas 1 SMK Negeri Totikum, tercatat sebagai penerima bantuan ini.

Menurut Kepala Desa Sambiut Abdullah Dama, SH, pemberian bantuan terhadap dua siswa asal desa ini sebagaimana menindaklanjuti amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. UU ini juga mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, koordinasi, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Abdullah menambahkan, kalau kita melihat dan membaca UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Hak penyandang disabilitas meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kewirausahaan serta hak koperasi.

Menutup pembicaraannya Abdullah didampingi Sekertaris Desa Sambiut Rustam Tumu mengucapkan terima kasih  pada wartawan yang datang meminta keterangan tentang kegiatan ini, Insya Allah kedepannya menjadi sahabat dan mitra kerja Media Online Inovasinews.id. *Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.