Gerakan Penanggulangan Tubercolosis Di Desa Sambiut
Bangkep, IN.
Eliminasi TBC adalah upaya pemerintah untuk menghentikan penularan TBC di masyarakat dan menyembuhkan pasien TBC. Pemerintah Indonesia menargetkan Eliminasi TBC pada tahun 2030.
Untuk mencapai target tersebut pemerintah telah membuat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tuberculosis.

Selain itu ada juga gerakan TOSS TBC yang bertujuan untuk mencari dan menemukan gejala TBC di masyarakat, mengobati TBC dengan tepat dan cepat, memantau pengobatan TBC sampai sembuh.
TBC merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri microbacterium tuberculosis. Penyakit ini dapat menyebar melalui udara, dan menginfeksi anggota keluarga yang tinggal serumah, tempat kerja, sekolah dan tempat umum lainnya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan TBC adalah mencuci tangan secara teratur, menghindari kontak dekat dengan penderita TBC, memastikan sirkulasi udara yang baik di ruangan, memakai masker ketika diperlukan.
Berkaitan dengan upaya menghentikan penularan TBC di masyarakat dan menyembuhkan pasien TBC di Desa Sambiut Kecamatan Totikum Kabupaten Bangkep (1/9/2024), pekan lalu pemerintah Desa Sambiut melakukan sosialisasi Eliminasi TBC.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Pelatihan Rakyat Desa Sambiut yang dihadiri Kepala Dinas BPM Kabupaten Bangkep Haris Abusama SE, ME bersama staf, Kepala Puskesmas Totikum Wiewiet Indriani, Polsek, Koramil, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda serta undangan lainnya. *Din.
