Juli 30, 2026

INOVASI NEWS

Masa Jabatan PJ. Bupati Bangkep Dipertanyakan, Sesuai Tidak Dengan Ketetapan Konstitusi ?

Bangkep, IN

Dalam sorotan terbaru, penjabat (PJ) Bupati Banggai Kepulauan mendapatkan kritikan tajam dari sejumlah mahasiswa Bangkep..Pelanggaran ketentuan masa jabatan yang diatur bahwa PJ Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. dimana regulasi yang berlaku, masa jabatan seorang PJ Bupati dibatasi dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan adanya rotasi dan penyegaran dalam pemerintahan daerah.

Namun, hingga saat ini, PJ. Bupati Bangkep diduga telah melanggar ketentuan tersebut dengan diperpanjangnya masa jabatan melebihi batas yang ditetapkan dalam Permendagri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seharusnya kalau memang masa jabatan PJ Bupatu telah diperpanjang, maka PJ melangar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. sehingga diperlukan adanya transparansi ke publik dalam hal ini  masyarakat Bangkep.

Afandi juga mengungkapkan keprihatinan mereka atas situasi ini, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas pemerintahan lokal dan menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga. ujar Afandi yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPM Untika

Afandi Bungalo juga mendesak pemerintah pusat untuk komitmen dalam menjalankan tugasnya. Dan apabila seseorang Kepala Derah PJ Bupati telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. yang sudah jelas menyatakan masa jabatan PJ. Kepala Daerah hanya sampai 2 tahun dan tidak ada aturan yang menjelaskan bisa diperpanjang. Kalaupun bisa diperpanjang maka perlu disampaikan ke publik, Kemendagri menggunakan regulasi yang mana agar adanya keterbukaan publik kepada masyarakat Bangkep.

Afandi menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus komitmen dalam menjalankan peraturan yang telah disahkan oleh Mendagri, dan segera mengambil tindakan tegas agar pelanggaran ini tidak dibiarkan, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Kedepan, diharapkan agar pengawasan dan penegakan aturan menjadi lebih ketat, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan roda pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan. *Pablo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.