Bupati Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Banggai Laut
Balut, IN
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Banggai Laut, dilaksanakan di Graha Serbaguna gedung Ali Hamid, SH Selasa (9/7/2024) pukul 09.00 wita.
Bupati Balut Sofyan Kaepa,SH membacakan naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Balut. Masa perpanjangan jabatan kades di tambah 2 tahun menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.

Dihadiri unsur muspida, tokoh rohaniawan, ketua tim penggerak pkk desa, serta seluruh ketua dan anggota BPD se-Balut.
Bupati Sofyan Kaepa, SH mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan kemudian diserahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatannya saat ini.
“Saya yakin dengan prinsip dan tatanan pemerintahan desa yang baik, mampu menjadikan desa yang mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis tentu mendukung terwujudnya kabupaten Banggai Laut lebih maju berkembang,” tutur Bupati. *Fiktor
