Pasca Terpilih dan Dilantik, Perombakan Aparat Masih Terus Terjadi
Banggai, IN
Sungguh disayangkan, meski rujukan teknis ataupun regulasi peraturan menteri secara jelas-jelas mengisyaratkan, bagi para kepala desa yang baru saja terpilih dan dilantik untuk enam tahun periode kedepan tidak dibenarkan melakukan pegantian bagi para aparat desa yang telah menjabat sebelumnya, akan tetapi fenomena ini realitanya di lapangan nampaknya masih saja terjadi.
Kondisi ini seperti yang terjadi di wilayah kepala burung dan sekitarnya yang masuk dalam administratif Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Tak ayal riak dan silang pendapat di tengah masyarakat masih saja terjadi akibat tidakan sepihak oleh kades yang baru saja terpilih dan dilantik.
Padahal tidak sedikit kejadian yang sama terkait pemberhentian aparat desa sudah ada yang dianulir alias dibatalkan melalui surat keputusan oleh pejabat yang berwenang. Akan tetapi fenomena ini seolah terus berulang ditingkat desa.
Harusnya semua stakeholders terkait, mulai dari camat dan Dinas PMD kabupaten bisa secara intens dan berkala melakukan sosialisasi secara komprehensif, sehingga semua kades yang baru saja terpilih dan dilantik bisa memahami aturan main ataupun regulasi yang telah ditentukan. *Tim
