Juni 4, 2026

INOVASI NEWS

Inspektorat Banggai Diduga Lecehkan Disposisi Bupati

Banggai, IN

Sejumlah tokoh masyarkat Desa Tongke Kecamatan Balantak Selatan menduga Inspektorat Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah melecehkan disposisi Bupati Banggai, terkait kebijakan kepala desa yang kurang baik.

Pasalnya, surat masyarakat Desa Tongke yang sudah ditindak lanjuti melalui lembar disposisi Bupati Banggai tertanggal 11 Juli 2022 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada Inspektur, hampir dua bulan lamanya belum juga ada pejabat Inspektorat yang turun langsung melakukan pemeriksaan khusus di Desa Tongke.

Lembar disposisi Bupati Banggai yang dikeluarkan tersebut tidak lain menindak lanjuti kedatangan puluhan masyarakat Desa Tongke beberapa waktu lalu ke kantor bupati di kompleks Halimun, kaitannya dengan sejumlah aitem persoalan yang terjadi beberapa bulan terakhir.

Adapun list/daftar persoalan yang diadukan antara lain, pertama, pembentukan sekaligus pengangkatan pengurus karang taruna baru yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur pembentukan lembaga. Pelaksanaan pertemuan tidak sesuai dengan aturan desa, termasuk tidak melibatkan tokoh masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tragisnya lagi pembentukan pengurus karang taruna desa hanya dilaksanakan di rumah.

Kedua, penebangan pohon kelapa (Aset Desa) di Dusun I dan II yang diduga dilakukan oknum masyarakat. Kegiatan penebangan pohon kelapa yang merupakan aset Desa Tongke yang diduga dilakukan Kepala Desa tanpa sepengetahuan masyarakat dan melalui proses musyawarah terlebih dahulu.

Ketiga, pelaksanaan perekrutan aparat pemerintah desa dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme atau tahapan-tahapan dalam perekrutan diantaranya, tahap pertama, tanpa membentuk panitia perekrutan aparat desa. Perekrutan tanpa adanya informasi atau pengumuman yang disebar dalam bentuk pamplet ke masyarakat dan selama proses kegiatan perekrutan ditangani langsung oleh Kepala Desa. Tahap kedua, tahapan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal yang ditetapkan, dan panitia yang ditetapkan tanpa melalui musyawarah dan Surat Keputusan Kepala Desa (SK Desa).

Penyusunan soal ujian dilakukan oleh Kepala Desa tanpa koordinasi dengan panitia perekrutan aparat desa. Penerbitan SK aparat desa dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Balantak Selatan. Menurut keterangan panitia perekrutan aparat desa, kegiatan yang dilakukan selama perekrutan tidak sesuai dengan tahapan-tahapan pelaksanaan.

Keempat, gedung Balai Desa Tongke sempat dikunci atau tidak diizinkan untuk rapat musyawarah BPD. Dimana rapat musyawarah masyarakat Desa Tongke yang dimediasi oleh BPD yang akan dilaksanakan di balai desa tidak diizinkan Kepala Desa, sehingga masyarakat, LMD, BPD dan Kasubsektor Balantak Selatan tinggal melakukan rapat di halaman teras balai desa karena ruangan telah terkunci.

Kelima, pelaksanaan kinerja Kepala Desa Tongke dari bulan Januari hingga Juni 2022 belum pernah mengadakan rapat musyawarah desa, sehingga kinerja Kepala Desa Tongke selama ini terkesan dilakukan sepihak alias one man show.

Hingga berita ini dilansir, para pihak terkait belum berhasil ditemui guna mengklarifikasi persoalan tersebut. *Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.