Pergub Dicabut, SMAN 1 Luktim Kembalikan Dana
Banggai, IN
Adanya pencabutan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB, SMA Negeri 1 Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, kembalikan dana yang berasal dari pungutan bulanan tersebut bagi siswa yang telah membayar hingga Desember 2021.
Kepala SMAN 1 Luwuk Timur, Takdir kepada media online inovasinews.id, Selasa (21/12) 2021 mengatakan, bagi siswa yang telah membayar pungutan hingga Desember akan dikembalikan kepada siswa dana tersebut.
Menurutnya, sejak Desember 2021 pihak sekolah telah menghentikan penarikan pungutan sebesar Rp. 78.000.000,- yang ditetapkan kepada setiap siswa, dan sebagian siswa sudah ada yang membayar hingga Desember.
“Sejak Desember 2021 ini kami sudah tidak lagi menarik uang pungutan tersebut. Malah kami akan mengembalikan uang kepada siswa yang telah membayar hingga Desember, ungkap Takdir. *(Ria)
