April 19, 2026

INOVASI NEWS

Saksi YPTL Diduga Beri Kesaksian Palsu, Muttaqin Suling Berpotensi Menang PTUN

Banggai, IN

Sidang kasus gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda perihal pemberhentian sepihak Kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Banggai (YPTL) hari kamis kemarin memasuki babak baru.

Pihak prinsipal penggugat atas nama Muttaqin Suling, S.Kom, MH melalui audio rekaman WhatsApp Minggu (28/11) 2021 secara detail menggambarkan perkembangan hasil sidang dengan agenda saksi dari Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk.

Disaat proses persidangan menurut Akim sapaan akrabnya, terbukti kesaksian dari YPTL sangat meragukan sekali bahkan tidak mampu membuktikan apa yang menjadi pertanyaan dari majelis hakim PTUN Palu.

Dari hasil persidangan kamis kemarin, sumber (Muttaqin Suling, S.Kom, MH,red) menyakini kans pihaknya selaku prinsipal penggugat bisa dikatakan sementara berada di atas agin. Atau dengan kata lain fakta-fakta di persidangan terungkap Kabag Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah terkesan tidak mempunyai kemampuan untuk membuktikan kesalahan dari pada prinsipal penggugat yang dipecat secara diskriminatif disaat terkonfirmasi positif pasien Covid-19 beberapa waktu lalu.

Bahkan fakta di persidangan juga, saksi dari pihak YPTL terindikasi memberikan keterangan palsu antara lain misalnya menyatakan ada dua surat teguran yang diberikan kepada penggugat Muttaqin Suling, ternyata disaat ditanya oleh majelis hakim dan dikonfirmasi penggugat prinsipal saksi tidak mampu membuktikan surat-suratan tersebut.

“Saksi tidak mampu membuktikan kapan diserahkan, kapan diterima dan lain sebagainya. Fakta di persidangan, saya selaku penggugat sempat terkejut dengan kesaksian Farid Hasbullah yang menyatakan dirinya merupakan bagian dari pengurus YPTL. Padahal yang bersangkutan jelas-jelas kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Setdakab Banggai. Ada apa Kabag Hukum pemda menjadi pengurus yayasan. Karena pengurus yayasan tidak boleh ASN ataupun PNS,” tegas Akim.

Disisi lain ketika hakim meminta akte notaris pendirian yayasan, Kabag hukum yang menjadi kuasa hukum tidak mampu membuktikan hal tersebut. Sehingga terang-terangan hakim melakukan upaya yang luar biasa dan kuasa hukum seolah tidak berdaya.

Pihak kuasa hukum YPTL juga tidak dapat membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap penggugat yang menyatakan yang bersangkutan tidak aktif/masuk-masuk kantor, dengan menggunakan absensi yang tidak terkesan tidak valid, terkecuali menggunakan absensi jempol elektronik.

“Data tersebut terkesan direkayasa, masa dikatakan berbulan-bulan dirinya selaku penggugat tidak masuk melaksanakan tugas. Alhamdulillah kamis depan tinggal memasukan bukti kalau saya sempat terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil uji medis RSUD Luwuk, kemudian masuk pada sidang agenda kesimpulan.  Mudah-mudahan titik terang akan terjadi, dengan kata lain penggugat akan memenangkan gugatannya di PTUN Palu,” tandas Akim mengakhiri keterangannya. *Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.