Front Solidaritas Pembela HAM Turun Gunung Melakukan Aksi Dengan Tuntutan Bebaskan M.YAHYA Dkk dan Hentikan Aktifitas Apapun Diatas Obyek Perkara
Morut, IN
Front Solidaritas pembela HAM turun gunung terkait sengketa lahan yang berujung penangkapan kepada M.Yahya dkk beberapa waktu silam yang dituduh pengrusakan jalan umum yang mana jalan tersebut dibuat sendiri oleh M.Yahya serta M.Yahya sebagai pemilik lahan berdasarkan surat, saksi-saksi yang masih hidup, pada Sabtu 25 Nopember 2020.
Lanjut, kegiatan ini dilakukan di obyek perkara wilayah desa Bunta Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah persisnya ruas jalan menuju PT. GNI dan turut serta pengamanan dari TNI-Polri guna ketertiban antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lanjut,sebelum melakukan aksi pihak Polres Morut yang dipimpin Kabag Ops yang didampingi Kapolsek Petasia meminta kepada massa aksi agar tidak melakukan aksi yang mana pihak Polres akan melakukkan mediasi bersama Pemda, kita akan mediasi bersama-sama ke Pemda yang intinya kedua belah pihak terkait siapkan bukti-bukti kepemilikan yang nantinya bisa dijadikan bukti ketika pertemuan nanti bersama Pemda, paling cepat hari Senin dan paling lambat hari Selasa,” kata Kabag Ops.
Selanjutnya massa aksi sebelum membubarkan diri menekankan kepada pihak Polres agar secepatnya melakukan koordinasi kepada Pemda Morut dan pihak PT. GNI yang mana ketika mediasi yang kedua kali ini harus menghadirkan pihak PT. GNI dan haru membuahkan hasil, karena kalau tidak mendapatkan titik temu kami akan turun lagi ke jalan dengan tuntutan bebaskan M. Yahya dkk dan hentikan aktifitas apapun diatas obyek perkara,” tegasnya. *Roby
