Pergub Telah Dicabut, Masih Saja Ada SMA/SMK Yang Membandel
Banggai, IN
Meski landasan yuridis formalnya telah dicabut dari pemberlakuannya (Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada SMA., SMK dan SLB, akan tetapi kenyataan riil di lapangan masih saja ditemukan sejumlah sekolah baik didalam kota Luwuk maupun diitngkat kecamatan yang terkesan tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
Padahal sudah sangat jelas sebuah produk aturan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi indikatornya antara lain, aturan tersebut tidak berlaku lagi, telah dicabut dan atau telah diganti dengan aturan yang baru.
Sehingganya dengan telah dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 pada tanggal 17 September 2021 lalu, secara otomatis penerapan ataupun pemberlakuan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan (P3) tidak memiliki lagi dasar hukumnya. Dan praktis jika sebuah pungutan dan sumbangan yang diterapkan sekolah tanpa didasari dasar hukum bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Dan tindakan penarikan Pungutan serta Sumbangan Biaya Pendidikan yang masih diterapkan sejumlah SMA/SMK di daerah ini kepada setiap siswanya, secara tidak langsung telah mendiskreditkan sekaligus menjatuhkan wibawa pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih.
Karena pencabutan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 melalui Biro Hukum Sekdaprov Sulteng, kemungkinan tidak lain merupakan tindak lanjut dari visi dan misi pasangan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dalam hal janji pendidikan gratis.
Sampai berita ini dirilis, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulteng Wilayah V belum berhasil ditemui di kantornya, karena menurut stafnya beliau sedang berada di Palu. *Tim
