Camat Pagimana Ultimatum PT. Pantas Indomining Segera Bayar Kompensasi Lahan Warga dan Lakukan Sosialisasi
Banggai-Sulteng, inovasinews.id
Sikap tegas dan tidak main-main diperlihatkan oleh Camat Pagimana Kabupaten Banggai Wahyudin Sangkota, SH, terkait kegiatan penambangan nikel PT. Pantas Indomining di Kelurahan Pakowa.
Diinterview secara esklusif awak Media Online inovasinews.id di ruang kerjanya, Rabu (17/12) 2025 Camat menegaskan, tanggal 16 Desember 2025 kemarin ada sekelompok masyarakat meminta kejelasan terhadap aktivitas tambang PT. Pantas Indomining di wilayah Kelurahan Pakowa.

Selaku pimpinan wilayah kecamatan, ia juga sudah beberapa kali menerima keluhan dari warga, baik secara lisan maupun tertulis.
Keluhan itu sudah di follow up melalui rapat bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan, yang turut dihadiri Lurah Pakowa, Kades Dongkalan, Kades Lamo dan pihak perusahaan, terkait penyelesaian sengketa lahan dan juga evaluasi terhadap aktivitas tambang PT. Pantas Indomining.
Camat mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk menyelesaikan segala keluhan masyarakat. Yang pertama kaitan dengan lahan-lahan masyarakat yang dimanfaatkan oleh PT. Pantas Indomining untuk segera memberikan kompensasi/ganti rugi sesuai dengan mekanisme, baik itu negosiasi sampai pada tahapan transaksi.
Sepanjang pihak perusahaan belum melakukan pembebasan lahan masyarakat dan juga melakukan sosialisasi yang melibatkan organisasi perangkat terkait seperti, Disnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. Pantas Indomining diminta untuk jangan dulu melakukan aktivitas supaya tidak terjadi polemik dengan masyarakat.
Didalam surat rekomendasinya Camat juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan terkait pembagian Corporate Social Responsibility (CSR) atau program pemberdayaan masyarakat (PPM).
“Saat ini dirinya selaku Camat tinggal menunggu respon balik terhadap surat rekomendasi yang sudah diserahkan kepada pihak perusahaan, sehingga dapat menentukan langkah kebijakan selanjutnya termasuk meminta kejelasan terhadap dokumen perizinan yang dikantongi PT. Pantas Indomining,” tegas Camat. *Rahmat/Gilang
