RDP DPRD Morut, Upah Karyawan PT. SPN Sudah Sesuai UMK
Morut, BN
Dikonfirmasi mengenai kejalasan besaran upah karyawan PT. SPN, Jumat (15/10) 2021 melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu anggota DPRD Kabupaten Mororowali Utara H. Syahrudin Mustafa mengungkapkan, saya kira sudah jelas apa yang disampaikan pihak manajemen PT. SPN dan Ketua Serikat Pekerja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dimana upah karyawan PT. SPN mencapai Rp. 3.200.000,- melebihi dari UMK yang berlaku di Morut,“ kata Syahrudin.

Upah karyawan PT. SPN sudah memenuhi standar UMK di Morut, hal itu terungkap secara detail disaat RDP yang dilaksanakan Rabu (13/10) 2021 yang diagendakan Komisi II DPRD Morut.
Ditempat berbeda Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, S.Ip menerangkan bahwa, sekarang sudah jelas persoalan UMK PT. SPN memang memenuhi standar UMK di Morut. Berarti peran serta DPRD Morut dalam pengawasan benar-benar serius. Dalam persoalan ini apalagi yang harus diragukan terkait komitmen moral dan keseriusan DPRD Morut dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan,” ucap Ketua DPRD.
Salah satu masyarakat kepada awak media ini yang tidak mau dipublikasikan namanya mengungkapkan, sekarang ini DPRD Morut yang dinahkodai Hj. Megawati Ambo Asa, S.Ip sungguh luar biasa pelayanannya kepada masyarakat. Karena kami pribadi merasakan eksistensi DPRD Morut sekarang ini selalu memainkan perannya sebagai wakil rakyat, selalu berjuang bersama kami dan perlu dijadikan contoh teladan bagi pemangku jabatan lainnya di Morut. *(Roby)
