Perdes Tak Kunjung Dibuat, Aksi Meracun Hewan Ternak Mulai Terjadi di Taima
Banggai, IN
Mulai murka dan geram akibat ketidakjelasan terhadap pelaksanaan surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 100.10/3018/Bag.Tapem tanggal 16 Juni 2025 perihal penertiban hewan ternak, aksi meracun ternak sapi milik warga diduga mulai terjadi di Desa Taima Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.
Didalam surat edaran Bupati Banggai tersebut sudah sangat jelas legal standing mengenai dasar hukumnya yakni mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang penertiban ternak.
Surat edaran Bupati Banggai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 lalu, esensinya disebutkan bahwa hewan ternak yang masih berkeliaran diharapkan untuk segera dikandangkan.
Jika hewan ternak tidak digembala dan masih berkeliaran di tempat publik maka dianggap ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat setempat.
Harusnya menurut warga, Pemerintah Desa Taima sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati Banggai bisa proaktif dengan bergerak cepat bersama BPD untuk membentuk peraturan desa (Perdes) sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah ada. Sayangnya inisiatif tersebut sampai saat ini sama sekali tidak dilakukan.
Akibatnya kondisi yang terjadi saat ini di Desa Taima menurut warga semakin gaduh dan memanas akibat persoalan hewan ternak sapi.
Bukan hanya hewan ternak sapi sudah ada yang mati karena diracun, akan tetapi tanaman kelapa milik petanipun sudah ada yang dibakar. Tragisnya lagi hanya karena persoalan hewan ternak yang masih berkeliaran ini, ancaman pembunuhan mulai muncul diduga hanya karena pro kontra antara petani dan peternak mengenai himbauan bupati.
Warga semakin kesal dikarenakan hewan ternak sapi yang saat ini masih banyak yang dilepas dan berkeliaran disinyalir milik keluarga kepala desa bahkan hewan milik kadespun ada yang berkeliaran. Hingga berita ini dilansir Kades Taima Ariyanto Alopo, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi mengenai tudingan warga. *Tim
