PT. Penta Dharma Karsa Sesalkan Pernyataan Camat Luwuk Timur
Banggai, IN
Humas dan Legal perusahaan PT Penta Dharma Karsa Suparto menyayangkan statemen yang disampaikan Camat Luwuk Timur Adnan Buyung Lasantu.
Camat sebagai perwakilan pemerintah seyogianya harus paham mekanisme bukan sekedar lempar isu memperkeruh keadaan di masyarakat.
Sebab camat sudah ikut hadiri beberapa pertemuan Tim Pokja bentukan pemerintah daerah baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan yang turut dihadiri warga masyarakat, tetapi ketika rapat difasilitasi pemprov camat sendiri tidak hadir.
Bahwa apa yang disampaikan tapal batas, sebenarnya wewenang pemerintah yang keluarkan bukan perusahaan.
Dan perlu diingat perusahaan sudah beritikad baik dengan menyurat pemerintah daerah meminta dipercepat tapal batas pada saat 6 Juni 2024, sebelum ada konflik tentang tapal batas karena sudah setahun lalu.
Perusahaan melakukan aktivitas tambang berdasarkan aturan dan izin baik IUP maupun IPPKH serta RKAB dari Perusahaan PT. Penta Dharma Karsa.
Seharusnya camat melakukan mediasi bukan provokasi di masyarakat dan ini seakan pemerintah tidak mengindahkan investasi masuk di wilayah Kabupaten Banggai.
Camat Luwuk Timur selayaknya memfasilitasi surat perusahaan tentang tapal batas, bukan meminta perusahaan yang harus memastikan titik koordinat sebab itu wilayahnya pemerinta.
Problem dampak lingkungan atau AMDAL perusahaan sudah penuhi dan sangat pro aktif di daerah sekitarnya, dengan memberikan santunan apabila dibutuhkan.
Untuk Dana CSR yang disampaikan Clcamat, perusahaan selalu penuhi tetapi untuk wilayah Luwuk Timur kita belum penuhi sebab perusahaan bekerja sesuai dengan IUP yang ada.
IUP yang ada di wilayah Kecamatan Pagimana Desa Siuna. Apabila tapal batas sudah jelas dan masuk wilayah Luwuk Timur kami siap penuhi. Dan saat ini kami sudah pro aktif minta pemda untuk segera selesaikan persoalan tapal batas.
Problem ganti rugi yang disampaikan kami tetap koperatif, saat ini sementara dimediasi oleh pihak provinsi dan tim sementara turun lokasi.
Untuk hasil apapun rekomendasi dari pihak pemprov kami siap membuka diri dan merespon apabila sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk lahan yang diklaim masyarakat, kita menunggu hasil dari Pokja Provinsi, apakah masuk daerah kawasan atau APL. Dan tumbuhan tanam tumbuh yang diklaim tim juga sudah melihat hasilnya apa sesuai dengan fakta atau tidak.
Intinya perusahaan koperatif dan menunggu hasil Tim Pokja Provinsi. Semoga perwakilan pihak pemerintah mendapatkan hasil maksimal dan tidak saling lempar tanggung jawab tambah, Humas dan Legal perusahaan Suparto. *Fadlin
