Tak Pernah Ada Izin Balai Desa Awu Dijadikan Kantor
Banggai, IN
Polemik bertahun-tahun terkait penggunaan kantor desa definitif yang seharusnya digunakan oleh perangkat desa belum juga terselesaikan mendapat tanggapan serius dari Camat Luwuk Utara Kabupaten Banggai Iskandar Limonu.
Saat diwawancarai wartawan Media Online inovasinews.id belum lama ini di ruang kerjanya camat membenarkan bangunan kantor desa dari sebelumnya memang sudah tidak dipakai. Dan untuk aktivitas pelayanan administrasi Pemerintah Desa Awu menggunakan balai desa.
Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara sudah melakukan kunjungan bahkan mengadakan rapat dan apel bersama Forkopimcam di Desa Awu. Dikala itu pemerintah desa dihimbau agar melaksanakan aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat di kantor desa.
Bahkan pemerintah kecamatan juga sudah pernah melayangkan surat tetapi hal tersebut tidak pernah diindahkan.
Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara tidak pernah mengeluarkan ijin untuk menggunakan balai desa sebagai kantor desa.
Dari awal tujuan gedung kantor desa yang dibangun menggunakan anggaran dana desa, diperuntukkan bagi Pemerintah Desa Awu untuk menjadi tempat pelayanan kepentingan masyarakat. *Amin
