Elieser : Bendahara Solan Baru Diangkat Sudah Sesuai Prosedur Dan Regulasi
Banggai, IN
Melalui percakapan via telepon genggam dua hari berturut-turut Selasa (30/1) dan Rabu (31/1) 2024, Kepala Desa Solan Baru Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Elieser Pemasi kembali meluruskan, mengenai kronologis duduk persoalan yang sebenarnya terkait mekanisme pengangkatan maupun penunjukan Doni Pemasi sebagai Bendahara Desa Solan Baru.
Hal tersebut perlu dijelaskan secara detail dan kongkrit kepada publik, karena masalah ini merupakan bagian dari salah satu aitem tuntutan warga yang disampaikan ke Bupati dan Dinas PMD Banggai beberapa waktu lalu.
Disesi percakapan via HP Kades Elieser menjelaskan, Doni Pemasi yang menjabat sebagai bendahara desa, di masa kepemimpinan mantan kades di periode sebelumnya statusnya sudah diangkat menjadi perangkat desa dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus III).
Seiring waktu berjalan ketika di kepemimpinan dirinya selaku kades (Elieser Pemasi,red), bendahara aktif di kala itu meninggal dunia dan jabatan bendahara mengalami kekosongan.
Berdasarkan hasil koordinasi berkala secara kontinyu bersama Camat Kintom, beliau memberikan masukan, arahan sekaligus petunjuk mengenai kekosongan jabatan bendahara desa.
Sehingganya demi kelancaran tugas pelayanan masyarakat, sesuai petunjuk atasan yang sudah barang tentu selalu merujuk pada aturan regulasi yang berlaku, dirinya selaku kades mengusulkan Doni Pemasi mengisi kekosongan jabatan bendahara desa, yang disertai dengan pembuatan surat pengusulan tertulis kepada Camat Kintom sebagai bentuk koordinasi antara bawahan dan atasan dalam hal pengambilan kebijakan.
“Pengangkatan ataupun penunjukan Doni Pemasi dalam jabatan bendahara desa dilakukan mengikuti semua aturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan itupun dilakukan sudah melalui tahapan koordinasi dan penyampaian administrasi surat tertulis secara resmi kepada Camat Kintom”, ujar kades.
