Kades Solan Baru Elieser Klarifikasi 8 Tuntutan Warga Tidak Benar
Banggai, IN
Bertempat di kediaman pribadinya Senin (29/1) 2024 kemarin, dengan nada komunikasi yang terbilang bijak, terukur, rasional dan elegan, Kepala Desa Solan Baru, Kecamatan Kintom, Elieser Pemasi memberikan klarifikasi terhadap delapan tuntutan yang disuarakan oleh segelintir oknum masyarakat di kantor Bupati dan PMD Banggai bisa dikatakan tidak memiliki kebenaran secara obyektif.
Secara eksplisit Kades Elieser menjelaskan, point tuntutan warga mengenai pengangkatan bendahara desa yang diindikasikan terjadi praktek nepotisme karena masih merupakan kerabat dekatnya, hal itu sama sekali tidak benar.
Karena disaat memberikan klarifikasi di Dinas PMD, dirinya selaku Kades Solan Baru yang saat ini menjabat menerangkan bahwa sanya bendahara desa atas nama Doni Pemasi sudah diangkat dan ditunjuk sebagai bendahara sejak mantan kades di periode sebelumnya. Sehingganya kesalahan yang dialamatkan kepada dirinya adalah suatu hal yang salah alamat.
Mengenai persoalan salah satu anggota BPD yang disebut-sebut menerima dua pembayaran honor, hal tersebut menurut kades seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan, karena persoalan tersebut merupakan masalah di internal BPD yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan ataupun merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Anggota BPD dimaksud memang sebelum adanya pengangkatan P3K yang bersangkutan sudah menjabat sebagai BPD. Ketika yang bersangkutan mengikuti test P3K beberapa waktu lalu dan dinyatakan lulus, kemudian dipersoalan mengenai pembayaran honor yang dikesankan rangkap dan hal itu dianggap merupakan kesalahan kades. Padahal masalah ini merupakan persoalan diinternal BPD yang harus diselesaikan tersendiri, “ujar kades.
Terkait aset mobil desa yang dijual, kebijakan tersebut diambil bukan hanya merupakan inisiatif personal dirinya selaku kades, akan tetapi sebelumnya sudah melalui proses musyawarah mufakat bersama perangkat desa dan BPD, dengan pertimbangan agar mobil desa dimaksud tidak rusak dan berkarat.
Musyawarah mufakat tersebut secara otentik administrasi turut didukung oleh bukti daftar hadir dan berita acara pelaksanaan rapat musyarawarah. “Makanya persoalan penjualan aset mobil desa oleh Camat Kintom merasa binggung mengapa kebijakan yang sudah melalui proses rapat musyawarah dan kesepakatan bersama semua unsur, mengapa kemudian masyarakatpun yang kembali melapor,” tutur kades kembali.
Mengenai penyewaan aset kelapa desa kurang lebih 100 pohon hal itu dibenarkan Kades Elieser Pemasi. Menurutnya, penyewaan aset kelapa desa sebelumnya sudah melalui rapat musyawarah, dan disetujui pihak yang bersedia membayar kontrak sewa adalah anggota BPD Solan Baru.
Aset pohon kelapa desa dikontrak pertahun sebesar Rp. 2 juta rupiah, dan penerimaan serta pengeluaran biaya terhadap sewa aset pohon kelapa desa dimaksud buktinya dibuatkan dalam bentuk kwitansi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir mengenai point pengerjaan jalan kantong produksi. Mengenai masalah ini sebenarnya hanya persoalan teknis material pilihan yang dipakai disaat pengerjaan kegiatan tersebut.
Menurut kades, disaat pengerjaan jalan kantong produksi dikala itu, yang mengetahui tentang kondisi riil di desa adalah perangkat desa. Sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk melabur jalan menggunakan material domato dan bukan sirtu. Dan keputusan tersebut sudah terbukti sampai saat ini jalan yang ada masih maksimal dan bisa dinikmati masyarakat.
Jika saat itu pihak desa mengambil keputusan menggunakan material sirtu, maka tidak menutup kemungkinan jalan yang ada saat ini sudah rusak dibawah banjir. Itupun volume pengerjaan jalan kantor produksi yang seharusnya sesuai RAB 1.000 meter realisasinya di lapangan malahan menjadi 1.400 meter. *Tim.
