April 20, 2026

INOVASI NEWS

Pemberhentian Sekdes Solan Baru, Kades Diduga Abaikan Permendagri 2017

Banggai, IN

Polemik keputusan pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Desa Solan Baru Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Yeris Asan, hingga di minggu ketiga awal tahun 2024 masih terus bergulir.

Mantan Sekdes melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke redaksi Media Online inovasinews.id dua hari berturut-turut tertanggal 15 dan 16 Januari 2024 secara tegas menyatakan bahwa sanya, kebijakan ataupun keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Kepala Desa Solan Baru Elieser Pemasi, secara terang-benderang jelas-jelas diduga mencederai, menabrak sekaigus melalaikan norma ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Tahun 2017).

Ada beberapa pertimbangan teknis dan yuridis yang mengindikasikan keputusan cacat hukum yang dikeluarkan Kades Solan Baru terhadap pemberhentian Sekdes Yeris Asan.

Pertimbangan pertama, prosedur ataupun mekanisme pemberhentian Sekdes Solan Baru, dilakukan dengan memberikan Surat Peringatan (SP 1) yang tanpa melalui Surat Peringatan (SP2), langsung loncat ke SP3 sekaligus dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Pertimbangan kedua, pemberian surat peringatan diduga tidak ada tembusan ke BPD, nanti pemberian surat pemberhentian baru ada tembusannya. Bahkan BPD selama ini belum pernah melakukan rapat musyawarah mengenai pemberian surat peringatan, tiba-tiba Kades Solan Baru Elieser Pemasi langsung menggeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sekdes.

Padahal tanggal 13 Desember 2023 lalu, persoalan ini sudah diselesaikan dengan cara perdamaian di kantor Desa Solan Baru yang saat itu dimediasi langsung oleh Camat Kintom. Hingga berita ini dipublis, Kades Solan Baru Elieser Pemasi belum berhasil ditemui guna mengklarifikasi persoalan tersebut. *Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.