Kades Solan Baru Diduga Semena-Mena Keluarkan SP Terhadap Aparatnya
Banggai, IN
Lagi-lagi karakter kepemimpinan dan manajerial implentasi aturan main terhadap tata kelola pemerintahan Desa Solan Baru dibawah kepemimpinan Elieser Pemasi selaku Kepala Desa, mendapat reaksi keras dari sejumlah aparat desa setempat.
Betapa tidak, tanpa prosedur ataupun hierarki aturan main sesuai regulasi yang berlaku, Kades Solan Baru Elieser Pemasi terkesan mempertontonkan style atau gaya kepemimpinan seperti di era orde baru.
“Kesalahan para aparat Desa Solan Baru, yang harusnya secara etika kalaupun terbukti melakukan sebuah pelanggaran, diberikan pembinaan terlebih dahulu melalui peringatan secara lisan sebagai bahan instropeksi. Sebaliknya yang terjadi selama ini sejak kepemimpinan Elieser Pemasi, ketika aparatnya melakukan sedikit pelanggaran beliau secara spontan langsung menggeluarkan Surat Peringatan (SP). Padahal secara administrasi, tingkatan pemberian sanksi sudah sangat jelas tersirat tingkatannya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” tegas sumber.
Bukti dugaan kesewenang-wenangan kepemimpinan Elieser Pemasi sebagai Kades diperlihatkan kembali dengan menggeluarkan Surat Peringatan ketiga kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Solan Baru Yeris Asan, tertanggal (5/12) 2023.
Dasar pemberian surat peringatan ketiga kepada Sekdes Solan Baru sesuai surat tertulis yang diterima Media Online inovasinews.id dikarenakan yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama diruang lingkup Pemdes Solan Baru yaitu, pertama, tidak disiplin dalam jam kerja dan kedua, melampaui batas kewenangan (menyalahgunakan stempel/cap kepala desa).
Padahal menurut Sekdes Solan Baru Yeris Asan yang dihubungi media ini Rabu (6/12) 2023 mengatakan, terkait penggunaan stempel/cap dalam pembuatan SKPT pada dasarnya surat tersebut sudah ada tanda tangan Kades, dan dirinya selaku Sekdes hanya membubuhi stempel/cap lama yang masih ada ditangan beliau.
Jadi tidak benar jika dikatakan dirinya melakukna sesuatu hal yang melampaui kewenangan. Karena dirinya tidak akan berani membubuhi stempel/cap, jika SKPT tersebut belum ada bukti tanda tangan Kades. Sebab, jika hal itu dilakukan sama halnya dengan melakukan indikasi perbuatan pidana pemalsuan, tegas Sekdes.
Dan pemberian Surat Peringatan yang terkesan semena-mena ini tidak hanya terjadi kepada Sekdes Solan Baru, akan tetapi kepada aparat desa lainnya. Mereka meminta kepada Camat Kintom Amrizal Latief dan Bupati Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Ir. H. Amiruddin Tamoreka, MM, segera meninjau kembali kinerja Kades Solan Baru yang terkesan otoriter dalam menjalankan tugas.
Pemanggilan terhadap Kades Solan Baru perlu segera dilakukan, karena selama ini sudah banyak pengeluhan terkait beberapa persoalan aset desa dan kinerja aparat desa yang tidak harmonis lagi.
Hingga berita ini dilansir Kades Solan Baru Elieser Pemasi belum berhasil dimintai klarifikasinya, karena sudah beberapa kali coba ditemui akan tetapi kades terkesan tidak respek dengan kinerja wartawan karena kerap kali lari dan menghindar ketika disambangi. *Tim
