Diduga Ada Pungutan Baju Olahraga, Kepala SDN Toima Dilaporkan Ke Bupati
Banggai, IN
Sedikitnya 30 orang tua/wali murid SDN Toima Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, belum lama ini membuat surat secara resmi yang ditujukan kepada Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamoreka, MM.
Didalam surat tertulis tersebut intinya memuat empat pointer keluh-kesah para orang tua/wali murid terhadap tindak-tanduk Kepala SDN Toima Kecamatan Bunta Eliswati Hiola.

Persoalan pertama, diduga adanya pungutan Rp. 130 ribu/murid yang diperuntukan pembelian baju olahraga yang seharusnya teralokasi dari dana BOS.
Padahal sepengetahuan orang tua/wali murid, dana BOS yang sekolah terima dihitung berdasarkan jumlah murid di SDN Toima kurang lebih 125 orang dikalikan Rp. 980 ribu berkisar Rp. 125.000.000,-/tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1, diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah, sekolah dilarang mengadakan pungutan liar dalam bentuk dan alasan apapun.
Persoalan kedua, mobiler dalam hal ini meja belajar anak didik di SDN Toima dikategorikan sudah tidak layak untuk digunakan.
Ketiga, MCK sekolahpun sudah tidak memadai, dan persoalan keempat, murid yang membawa jualan untuk pesanan sesama murid lainnya dilarang oleh Kepala Sekolah. Padahal justru selama ini Kepala Sekolah SDN Toima sudah cukup lama berbisnis atau berjualan di sekolah dengan membuka warung nasi kuning, es, pisang goreng dan jualan lainnya.
Para orang tua/wali murid meminta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dapat meninjau kembali kinerja Eliswati Hiola yang baru berstatus pejabat sementara Kepala SDN Toima Kecamatan Bunta, karena kapasitanya sebagai kepsek selama ini sudah banyak dikeluhkan oleh para orang tua murid.
Kepsek Eliswati Hiola yang ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu guna mengklarifikasi adanya aduan para orang tua/wali murid tidak berhasil ditemui, karena menurut anaknya beliau sedang mengikuti kegiatan majelis taklim. *Tim
