April 20, 2026

INOVASI NEWS

Disorot Mengenai Pemberhentian Kader, Begini Penjelasan Kades Giwang

Banggai, IN

Sempat disorot mengenai pemberhentian sejumlah kader desa beberapa waktu lalu, Kepala Desa Giwang Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai Zainudin Ogon akhirnya angkat bicara.

Dihubungi Media Online inovasinews.id via telepon Jumat (2/6) 2023, secara detail kades menjelaskan, sejak dirinya dilantik secara formal menjadi Kepala Desa Giwang pada tanggal 8 Desember 2022 dan mulai bertugas di tanggal 12 Desember 2022, masalah pemberhentian kader desa dikala itu sudah dihadapinya langsung dengan menghadap Kepala Bidang Kelembagaan Dinas PMD beserta Asisten I Setdakab Banggai.

Disaat pertama melaksanakan tugas sebagai Kades Giwang tanggal 12 Desember 2022, dirnya sudah memanggil kader posyandu, kader KPM dan kader lansia yang tujuannya untuk dilakukan musyawarah.

Akan tetapi mulai dari panggilan pertama dan kedua para kader yang diundang ternyata tidak bersedia hadir. Nanti dipanggilan ketiga sekitar tanggal 29 Desember 2022, dua orang kader KPM dan ponyandu kemudian datang untuk dilakukan evaluasi.

Sayangnya disaat pertemuan itu, para kader KPM dan ponyandu yang sempat ditanya mengenai laporan bulanan evaluasi kerja termasuk ketersediaan alat medis yang belum sempat diserahkan ketika serah terima kades lama ke kades baru, masing-masing para kader malahan hanya menjawab ada pembukuan yang sudah dihapus, dibakar dan tidak bersedia menyerahkan walaupun akan dilapor ke pihak manapun.

Karena khawatirnya pelaksanaan ponyandu yang diagendakan pada tanggal 7 Januari 2023 lalu para kader yang dimaksud tidak akan masuk karena alasan pembukuan sudah ada yang dihapus dan dibakar, sehingganya beliau selaku kades berinisiatif menunjuk para kader baru demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.

Akibat masalah ini dirinya selaku Kades Giwang yang baru melaksanakan tugas, dilapor baik ketingkat Dinas PMD maupun ke Asisten I Setdakab Banggai, dengan dalil laporan diberhentikan dengan secara tidak hormat.

Ketika ditanya oleh pihak PMD maupun Asisten I, dirinya selaku kades secara gamblang menjawab tidak benar jika dikatakan para kader diberhentikan dengan tidak hormat. Karena kalaupun para kader masih tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, termasuk dukungan laporan pembukuan bisa diperlihatkan sebagai upaya evaluasi, maka pemberhentian tidak mungkin dilakukan.

“Semua para kader secara silsilah kekeluargaan rata-rata masih merupakan keluarga dekat isteri saya,” ungkap kades.

Dan jika merujuk sesuai SK kepala desa sebelumnya, para kader masa tugasnya jelas-jelas disebutkan terhitung mulai tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir di tahun 2022 pula. Jadi tidak benar jika dirinya selaku kades Giwang yang baru dikatakan melakukan pemberhentian terhadap para kader desa. Akan tetapi yang riil terjadi di lapangan, masa tugas para kader desa memang berakhir di tahun 2022 kemarin sesuai SK yang telah dibuat sebelumnya. *Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.