April 19, 2026

INOVASI NEWS

Rangkap Jabatan Yang Disandang Husni Disorot Publik

Banggai, IN

Dualisme rangkap jabatan yang dipegang Muhammad Husni, yang nota bene merupakan salah satu staf guru sertifikasi di SMP Negeri 5 satu atap Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan tenaga pendidik yang ada di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.

Menurut segelintir kalangan yang enggan disebutkan namanya pada media Onlne inovasinews.net belum lama ini, kapasitas rangkap jabatan yang disandang Husni sejak yang bersangkutan diberikan mandat sebagai pelaksana tugas (karateker) Kepala Desa Dwipa Karya Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai sekitar tahun 2020 kemarin, spontan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan sejawat tenaga pendidik yang ada di wilayah tersebut.

Pasalnya sebelum dipercayakan menjabat sebagai karateker Kades Dwipa Karya, yang bersangkutan merupakan tenaga guru penerima tunjangan sertfikasi di SMP Negeri 5 satu atap Kecamatan Bunta.

Para sumber mempertanyakan kosistensi kapasitas yang bersangkutan sebagai guru penerima sertfikasi, apakah sejak tahun 2020 lalu ketika beliau dipercayakan menjabat sebagai Plt. kades, tupoksi tanggung jawab sebagai tenaga guru penerima tunjangan sertifikasi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Karena jelas-jelas sesuai regulasi yang berlaku, untuk kepala sekolah penerima sertfikasi wajib memenuhi jam mengajar kurang lebih 18 jam dan bagi tenaga guru tugas mengajar minimal dipenuhi selama 24 jam, dengan selalu mengisi daftar hadir setiap jam kerja.

Itupun sejak situasi covid-19 tahun 2020 kemarin, para tenaga guru diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya melalui proses pembelajaran daring ataupun luring mendatangi rumah setiap murid kelasnya sesuai jam kerja yang ditentukan. Usai memberikan materi pembelajaran disetiap rumah para murid, bagi setiap guru wajib kembali lagi ke sekolah untuk menunggu jam pulang kerja yang rata-rata berlaku sekitar pukul 11.30 wita sejak covid-19 tahun kemarin.

Para sumber meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai bisa mengkaji kembali legalitas guru yang bersangkutan sebagai penerima tunjangan sertifikasi. Karena tunjangan yang diterimanya, jelas wajib berbanding lurus dengan tanggung jawab tugas pokok sebagai seorang tenaga pendidik yang harus melaksanakan tugas mengajar setiap jam kerja berlangsung.

Hingga berita ini diekspos, Muhammad Husni belum berhasil dimintai klarifikasi atas sorotan tajam yang muncul dari berbagai kalangan publik, terkait rangkap jabatan sebagai Plt. Kades Dwipa Karya dan guru di SMPN 5 Kecamatan Bunta. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.