Dinas Damkar Dinilai Melanggar HAM, Bupati Banggai Didesak Evaluasi
Banggai, IN
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai yang dipimpin Suwitno Abusama dinilai melanggar hak asasi manusia.
Menurut pemerhati pekerja dan hak asasi manusia, Afandi Bungalo bahwa Suwitno CS harus bertangung jawab atas pembiaran hak pekerja yang notabenenya adalah honorer yang telah mengabdi.
“Padahal jelas sebagai umat muslim kita harus membayar gaji pekerja sebelum keringatnya kering”, ucap Afandi.
Diketahui gaji 15 honorer yang belum dibayarkan selama 5 bulan berturut-turut merupakan jerih payah pekerja yang harus dibayarkan.
“Pekerja wajib di upah dan penghidupan yang layak, bukan malah di eksploitasi. Ini jelas pelanggaran HAM dan bertentangan dengan instrumen hukum HAM”, paparnya.
Afandi yang juga kordinator Front Aksi Rakyat Sipil (Fraksi) Banggai mengancam, jika pihak Dinas Damkar tak jua membayarkan honor, maka ratusan mahasiswa akan bersolidaritas dengan honorer untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kalau memang tidak ada etikad baik dari Dinas maka jangan salahkan kalau kita akan melakukan aksi demo”, tegas Afandi.
Fraksi juga mendesak Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka untuk menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kepala Dinas, Sekertaris Dinas dan Kasub Pegawaian Dinas Pemadam Kebakaran Banggai untuk dilakukan evaluasi karena telah mencoreng pemerintahan AT-FM.
“Kami yakin pak Bupati akan melakukan evaluasi terhadap PNSnya yang merugikan masyarakat Banggai. Untuk itu kami berharap pak Bupati segera bersikap”, tutup Afandi. (*)
