Merasa Dirugikan, Baharullah Manassai Minta BPN Banggai Batalkan Sertipikat
Banggai, IN
Merasa dirugikan karena sengketa tanah perkebunan yang terletak di Dusun 1 Desa Taima Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai dengan volume 10.000 meter bujur sangkar (1 Ha), antara sembilan ahli waris selaku penggugat yang dikuasakan kepada Baharullah Manasai dengan tergugat Tasmin Manasai telah dikeluarkan sertipikat/tanda bukti hak oleh BPN Banggai, Baharullah Manasai selaku kuasa penggugat meminta BPN Banggai untuk membatalkan sertipikat prona yang telah dikeluarkan kepada Tasmin Manasai.
Persoalan sengketa tanah yang sampai saat ini masih bergulir di BPN Banggai, secara prosedur hukum penerbitan sertipikat sepihak tersebut dianggap para ahli waris penggugat tidak sesuai dengan norma hukum ataupun persyaratan yang telah ditentukan dalam hal penerbitan sertipikat prona.

Dimana sesuai ketentuan hukum syarat pengajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) terdiri atas, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat tanah yang bisa berupa Letter C, akte jual beli, akte hibah atau berita acara kesaksian, dll, termasuk tanda batas tanah yang terpasang,
Anehnya lagi, berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun kuasa ahli waris Baharullah Manasai, sertipikat prona yang diterbitkan BPN Banggai kepada Tasmin Manasai selaku pemohon hanya didukung dengan dua kelengkapan persyaratan diantaranya KK dan KTP.
Sedangkan menurut keterangan Camat Bualemo Adri Suni yang ditemui di kantornya tanggal 9 Februari 2023 pukul 09.43, secara tegas menyatakan pihaknya selaku unsur pemerintahan kecamatan belum pernah sama sekali mengeluarkan SKPT terkait lahan sengketa tersebut.
Demikian halnya keterangan yang diberikan para staf Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banggai yang menyatakan, blangko pajak tanah sengketa yang telah diterbitkan sertipikat atas nama Tasmin Manasai baru dikeluarkan pada tahun 2017 kemarin, dan bukan pada tahun 2014 disaat tanah sengketa tersebut diusulkan untuk diterbitkan sertipikat.
Dari rentetan ketidaksesuain data fisik dan yuridis tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen Agraria/BPN/1999, Pasal 106 Jo 107, kuasa ahli waris Baharullah Manasai meminta agar BPN Banggai bisa segera membatalkan sertipikat yang telah dikeluarkan atas nama Tasmin Manasai selaku pemilik. Karena tanah perkebunan tersebut jelas-jelas sepengetahuan masyarakat di Desa Taima merupakan milik sembilan ahli waris dari hasil perkawinan Almarhum Hamid Manasai dan Almarhumah Rahmuna Datu Adam. *Tim
