Sertipikat TPU 02 Dusun 3 Sumber Mulya Dipertanyakan
Banggai, IN
Pengurusan sertipikat Tempat Pemakaman Umum (TPU) 02 Dusun 3 Desa Sumber Mulya Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dipertanyakan sejumlah masyarakat sekitar.
Pasalnya, usulan pengurusan TPU 02 ini yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) dengan besaran biaya sekitar Rp. 6.500.000,-, sudah dicairkan anggarannya sejak tahun 2019 lalu.

Sayangnya, sudah dua tahun lebih pengurusan sertipikat TPU 02 Desa Sumber Mulya belum juga menampakan titik terang penyelesaiannya.
Masyarakat meminta, sertipikat TPU 02 Desa Sumber Mulya sudah harus keluar sebelum pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 ini. Sebab kalau tidak, aitem kegiatan ini bisa dikategorikan fiktif karena anggarannya sudah dicairkan akan tetapi fisik barang belum ada sama sekali.
Sementara itu ditempat terpisah Kades Sumber Mulya Kusnadi yang sudah berulang-ulang kali diklarifikasi mengenai permasalahan ini menegaskan, pengurusan sertipikat TPU 02 di Dusun 3 Desa Sumber Mulya selama ini sudah berjalan sesuai prosedur.
Ada bukti kwitansi pembayaran biaya dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ke pihak notaris di Luwuk. Hanya saja yang menjadi kendala pengurusan sertipikat TPU 02 adalah birokrasi administrasi di Dinas Pemukiman dan Tata Kota yang cukup berbelit-belit.
Dirinya sudah menghubungi beberapa kali pihak notaris yang mengurus dokumen sertipikat TPU 02 Desa Sumber Mulya, dan janji mereka akan diupayakan secepat mungkin. Pengurusan sertipikat tersebut sekarang ini mungkin sudah ditingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, tandas kades. *Tim
