Sikapi Kesaksian Palsu Di PTUN Palu, Penggugat Nyatakan Tempuh Jalur Hukum Di Pengadilan Umum
Banggai, IN
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah atas pemberhentian secara sepihak Kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk (YPTL) mulai ada titik terang.
Hal ini disampaikan oleh penggugat dalam hal ini Muttaqin Suling, S.Kom, MH kepada media ini pada Senin (29/11) bahwa dalam proses persidangan baru-baru ini saksi tergugat dalam hal ini pihak YPTL menyampaikan keterangan yang oleh penggugat dinyatakan palsu dan tidak berdasar.

“Kami sudah dipanggil dan sudah mengakui sidang di Pengadilan PTUN Palu, namun yang saya sayangkan kesaksian dari saksi penggugat mengada-ada alias keterangan palsu. Padahal saksi Ketua GP Ansor Banggai itu MGA disumpah memakai Al-Qur’an diatas kepala sebelum member kesaksian, kata penggugat yang akrab disapa Akim.
Masih dari Takim (sapaan akrabnya) disaat proses persidangan, kesaksian dari YPTL sangat meragukan sekali bahkan tidak mampu membutikan apa yang menjadi pertanyaan dari majelis hakim PTUN Palu.
Sehingga penggugat Alumni S2 Hukum UIT Makassar tersebut menyatakan bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu yang antara lain, keterangan saksi menyatakan ada dua surat teguran yang diberikan kepada penggugat Muttaqin Suling, ternyata saat ditanya oleh majelis hakim dan dikonfirmasi penggugat prinsipal saksi tidak mampu membuktikan surat-surat tersebut.
Dari persidangan yang digelar pada Kamis 25 Nopember 2021 kemarin, penggugat menyakini pihaknya selaku prinsipal penggugat bisa dikatakan sementara berada di posisi titik terang atau dengan kata lain fakta-fakta di persidangan, terungkap saksi yang kesehariannya selaku stafnya sendiri telah terindikasi sejak awal ikut dalam konfirmasi tersebut.
Sedangkan Kabag Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah terkesan tidak mempunyai kemampuan untuk membuktikan kesalahan dari pada prinsipal penggugat yang dipecat secara diskriminatif disaat terkonfirmasi positif pasian Covid-19 beberapa waktu lalu. Bahkan status kuasa hukum ke Farid Hasbullah dipertanyakan, masa iya Kabag Hukum Pemda ASN ikutan intervensi ruang yayasan apalagi ketika bicara struktur dan mekanisme yayasan beliau belepotan dan terlihat kacau tidak menguasai persoalan substansi yayasan, apalagi beliau tiba-tiba mengaku sebagai Dewan Pengawas saat SK diminta kata on proses.
Saksi YPTL Moh. Gadzali Akbar tidak mampu membutikan kapan diserahkan, kapan diterima dan lain sebagainya, terkait hari, tanggal, bulan dan tahun berapa juga bukti terima dua surat teguran tersebut. Fakta di persidangan, saya selaku penggugat sempat terkejut dengan keterangan Farid Hasbullah yang menyatakan dirinya merupakan bagian dari pengurus YPTL. Padahal yang bersangkutan jelas-jelas kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Setdakab Banggai. Ada apa Kabag Hukum Pemda menjadi pengurus yayasan. Karena pengurus yayasan tidak boleh ASN ataupun PNS, tegas Akim.
Disisi lain ketika hakim meminta akte notaris pendirian yayasan 2013 asli, Kabag Hukum yang menjadi kuasa hukum tidak mampu membuktikan hal tersebut. Sehingga terang-terangan hakim melakukan upaya yang luar biasa dan kuasa hukum seolah tidak berdaya.
Pihak kuasa hukum YPTL juga tidak dapat membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap penggugat yang menyatakan yang bersangkutan tidak aktif masuk kantor, dengan menggunakan absensi yang terkesan tidak valid, rekayasa, manual terkecuali menggunakan absensi jempol elektronik.
Data tersebut terkesan direkayasa, masa dikatakan berbulan-bulan dirinya selaku penggugat tidak masuk melaksanakan tugas. Alhamdulillah kamis depan tinggal memasukan bukti, kalau saya sempat terkonfirmasi Covid-19, berdasarkan hasil uji medis RSUD Luwuk, kemudian masuk pada sidang agenda kesimpulan, hakim heran kenapa saat raykat terpapar Covid-19 Ketua Yayasan yang kebetulan pejabat negara, bukan mengsupport malah memberikan hadiah pemecatan rakyat atau bawahannya sendiri dalam artian, negara tidak hadir ditengah rakyat yang berjuang melawan Covid-19.
Mudah-mudahan titik terang akan terjadi dengan kata lain penggugat akan memenangkan gugatannya di PTUN Palu dan saya yakin kebenaran tetap tegak di muka bumi ini, tandas Akim.
Atas indikasi keterangan palsu tersebut, pihak penggugat dengan tegas menyatakan bahwa berkemungkinan akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Umum terhadap beberapa oknum yang memberikan keterangan palsu di depan hakim PTUN yang mulia, tutup Akim.
Kuasa hukum penggugat kepada media ini (30/11) 2021 saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, bahwa saat ini proses di PTUN Palu sedang berjalan.
Proses di PTUN Palu sedang berjalan, saat ini masuk tahap bukti tambahan, Insya Allah akan sidang pada hari Kamis (2/12) 2021, setelah itu masuk agenda kesimpulan dan dilanjutkan putusan, kata pengacara penggugat Edgar Dirman.
Sebelumnya (29/11) 2021, saksi terguggat (LK) Akbar Gadzali saat dihubungi via WhatsApp kepada media ini mengatakan bahwa dirinya sudah hadir sebagai saksi di PTUN Palu dan sudah memberikan keterangan di hadapan hakim PTUN Palu. Saya sudah dipanggil sebagai saksi tergugat dan saya sudah memberikan keterangan yang sesuai, tutur saksi tanpa memberikan penjelasan lebih rinci terkait maksud jawaban yang sesuai.
Akbar menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut sebaiknya menghubungi kuasa hukumnya dengan alasan saksi bukan ahli hukum. Lebih lanjut hubungi kuasa hukumnya karena saya bukan ahli hukum, tutup saksi tergugat.
Salah satu dari tiga kuasa hukum tergugat yang diketahui saat ini aktif menjabat sebagai Kabag Hukum dilingkup Pemkab Banggai Farid Hasbullah saat dihubungi via WhatsApp (29/11) 2021 oleh awak media ini tidak merespon baik panggilan maupun SMS via WhatsApp. *Tim
