Kuasa Hukum YPTL Terkesan Keteter Tangkis Replik Principal Penggugat
Banggai, IN
Muttaqin Suling, S.Kom, MH yang nota bene bertindak sebagai principal penggugat dalam kasus pemberhentian sepihak Kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Banggai (YPTL), kembali angkat bicara soal dinamika yang terjadi di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Sulawesi Tengah kamis kemarin.
Menurut Muttaqin, dari fakta persidangan yang terjadi kamis kemarin di PTUN Palu, secara psikologis terurai dan tersirat dengan jelas dimana kuasa hukum pihak YPTL terkesan sempat keteter dalam melakukan upaya tangkisan ataupun jawaban dalam proses replik oleh principal penggugat.

Sebelumnya dalam dalil tergugat, principal penggugat dinyatakan berbulan-bulan lamanya sudah tidak lagi melaksanakan tugas pokoknya. Bahkan terindikasi saksi YPTL memberikan kesaksian palsu yang menyebutkan sudah memberikan dua surat teguran yang diberikan kepada penggugat Muttaqin Suling. Belum lagi di fakta persidangan, kuasa hukum YPTL sempat menyentil kapasitas penggugat yang merangkap jabatan sebagai pimpinan sebuah partai politik, padahal ketika dilakukan pertanyaan feedback terkait kapasitas yang sama dari pihak kuasa hukum di sebuah organisasi politik sesuai referensi KPUD yang bersangkutan tidak bisa berkelik.
Pada prinsipnya menurut Muttaqin, semua dalil ataupun alasan yang menjadi dasar pemberhentian dirinya selaku Kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Banggai (YPTL) beberapa waktu lalu, yang kemudian menjadi obyek gugatan PTUN Palu kesemuanya tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Apalagi menyangkut dalil yang menyentil mengenai kapasitas memimpin sebuah parpol sama sekali tidak memiliki korelasi secara substansi dengan obyek gugatan pihak principal penggugat.
Yang jelas dalam obyek gugatan PTUN terkait pemberhentian Kepala Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Banggai (YPTL), point urgensi yang kiranya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk kemudian memberikan ruang kepada dirinya selaku pihak principal penggugat bisa berpotensi menang, adalah proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dilakukan disaat dirinya tengah terpapar Covid-19, sehingga kebijakan ini dianggap diskriminatif dan sangat merugikan pihak principal penggugat secara personal.
“Sebab di dalam persidangan kamis kemarin, pihak kuasa hukum YPTL sempat disodorkan pertanyaan oleh hakim perihal SK yang dikeluarkan disaat penggugat tengah terpapar Covid-19. Seharusnya, Ketua YPTL dalam hal ini Sekab Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si yang nota bene merupakan Ketua Tim Gugus Covid-19 kabupaten, disaat masyarakatnya tengah membutuhkan pertolongan bisa hadir memberikan dukungan moril dan bukan sebaliknya menggeluarkan SK pemberhentian disaat korban tengah tergeletak terpapar Covid-19,” pungkas sumber yang akrab disapa Akim. *Tim
