Pelanggaran HAM di Wilayah Kerja PT. KFM
Banggai, IN
Apa jadinya ketika buruh tambang ditindas oleh subkontraktor, dan perusahaan induk memilih bungkam?.
Kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi pada SP-BBS (Serikat Pekerja Bunta Basudara) di bawah PT. Karya Investama Mining (KIM) dan PT. Jatra adalah preseden buruk hubungan industrial di sektor ekstraktif.
Pekerja dipotong gajinya secara sepihak. Lembur tak dibayar. Jam kerja dipaksa melebihi regulasi tanpa surat resmi. Saat pekerja mendirikan serikat, mereka dihadapkan pada tekanan dan ancaman. Akhirnya, 37 pekerja menerima surat pemberhentian kontrak-tanpa dialog, tanpa mediasi, melalui jasa pengiriman.
Ini adalah pelanggaran HAM. Bukan hanya karena melanggar hukum ketenagakerjaan, tapi juga karena menghancurkan ruang partisipasi pekerja dalam memperjuangkan hak kolektifnya.
PT. Koninis Fajar Mineral (KFM), sebagai perusahaan induk, hadir dalam hampir seluruh proses. Humas mereka ikut menyaksikan mediasi. Mereka tahu, tapi membiarkan. Pembiaran adalah keterlibatan.
Praktik ini melanggar konstitusi dan konvensi internasional yang menjamin hak atas kerja layak dan kebebasan berserikat. Negara tak boleh diam. Investigasi harus dituntaskan. Pelaku harus bertanggung jawab. Dan para pekerja harus dipulihkan haknya.Ujar Afandi Bungalo
Jika tambang dibiarkan menjadi ladang perbudakan modern, maka kita semua telah gagal menjaga martabat manusia dalam dunia kerja. *Afandi
