April 20, 2026

INOVASI NEWS

Sungguh Memalukan, Kades dan Ketua BPD Toima Mengaku Belum Paham Regulasi

Banggai, IN

Kepala Desa Toima Musni Labagendong mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya BLT tahun 2023 selama enam bulan dan 2024 selama lima bulan tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berkaitan dengan masalah yang terjadi di Desa Toima Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Ketua BPD Abdul Rahman Toana membenarkan kejadian tersebut.

Sebab, penyaluran BLT tahun 2023 dilakukan oleh oknum Kadus di masing-masing dusun tanpa melibatkan BPD sebagai lembaga pengawasan yang ada di desa. Para oknum Kadus di masing-masing dusun mengantarkan langsung ke rumah para penerima manfaat dan hal ini diketahui oleh Kepala Desa dan juga BPD Desa Toima.

Menurut keterangan salah seorang nara sumber yang enggan disebutkan namanya, kejadian ini bermula dari salah satu penerima manfaat yang ada di Dusun 2 mendatangi kantor Desa Toima dan mempertanyakan namanya apakah masih terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak ?.

Penjelasan dari salah satu anggota BPD bahwa nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima BLT di tahun 2024. Namun penerima manfaat sama sekali tidak menerima BLT di tahun 2024 selama 5 bulan. Setelah ditelusuri oleh anggota BPD, ternyata masih ada di tahun 2023 selama 6 bulan yang juga tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Desa dan BPD langsung bergerak cepat dan memanggil oknum Kadus 2 berinisial “MGL” agar segera menyelesaikan semua dana BLT di tahun 2023 dan 2024 yang sempat tidak tersalurkan kepada penerima manfaat.

Sementara itu, terkait BLT yang diterima keluarga penerima manfaat di Desa Toima sesuai nama-nama yang berada di masing-masing dusun, terdapat salah satu penerima manfaat BLT dan namanya juga terdaftar dalam penerima BPNT.

Jika mengacu pada Permendes Nomor 6 tahun 2020 Pasal 8A ayat (3) “ Keluarga Miskin Penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai BPNT), dan Kartu Pra Kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis”.

Wartawan Media Online inovasinews,id Senin (19/8/2024) kemarin bertemu dengan Kepala Desa dan Ketua BPD Toima, dalam rangka mempertanyakan indikasi temuan yang terjadi di lapangan. Kepala Desa dan BPD membenarkan kejadian tersebut yang mana memang ada penerima manfaat BLT dan namanya juga terdaftar sebagai penerima BPNT.

Kami bertanya terkait regulasi/aturan yang mengatur tentang penerima BLT sesuai dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020, namun Kepala Desa dan BPD sama sekali tidak mengetahui regulasi/aturan tersebut.

“Sampai saat ini, kami selaku Pemerintah Desa dan BPD Toima sama sekali tidak megetahui regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT tidak bisa menerima BPNT. Kalau ada regulasi/aturan tersebut, coba ditunjukan sama kami Pemerintah Desa dan BPD”, ucap Ketua BPD (ART). *Mat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © inovasinews.net | Newsphere by AF themes.