Kantor Desa Bolokut Bokan Kepulauan Di Palang Warga
Balut, IN
Situasi Desa Bolokut Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut saat ini tengah kisruh soal diberhentikannya Kepala Desa Bobi. Kepala desa diberhentikan akibat tersangsi perkara dan telah usai putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan vonis 3 bulan 15 hari, ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya melalui sambungan telepon seluler pada wartawan Media Online inovasinews.id, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan putusan PN Luwuk tersebut, perkara ijazah yang menyeret Kades Bobi kemudian menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dalam hal ini Bupati Sofyan Kaepa, SH menonaktifkan Kades Bolokut.

Sebelumnya masyarakat Bolokut melakukan demo aksi penyampaian pendapat di kantor Camat Bokan Kepulauan. Masa aksi dipimpin Gapar dengan jumlah aksi masa sekitar 30 lebih orang.
Aksi demo menyampaikan aspirasi pendapat yang digelar 25 Juli 2024 lalu, bertujuan menanyakan kejelasan hukum Kades Bobi sebelum diberhentikan oleh Bupati BaLut Sofyan Kaepa,SH. Namun disaat itu Camat Bokan Kepulauan Sudirto Kamindang, SH tidak berada ditempat karena sedang di Palu melaksanakan dinas keluar daerah.
Setelah penyerahan SK Pj. Kades Bolokut Selvi Tungka oleh Sekda Balut Drs. Ruslan Tolani yang didampingi Kadis PMD-P3A Aswin Musa, SH bersama Asisten III Masrin Saluhu, SH belum lama ini, tentu sebagai solusi setelah diberhentikannya mantan Kepala Desa Bolokut.
Tiga hari setelah penyerahan SK Pj. Kades Bolokut yaitu hari Senin (2/8/2024), terjadi gejolak di Desa Bolokut. Keadaan tersebut menicu masyarakat yang pro Kades Bobi hingga kantor desa di palang warga karena tidak terima atas pemerhentian mantan kades oleh Bupati Balut Sofyan Kaepa, SH. Gejolak tersebut adalah jawaban masyarakat Desa Bolokut menolak Pj. Kades di wilayah mereka. *Fiktor
